Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bagi-bagi Minyak Goreng di Jakarta Utara, Caleg Perindo Ditetapkan Menjadi Tersangka

Calon Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo David H Rahardja ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemilu.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ilustrasi minyak goreng. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Calon Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo David H Rahardja ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemilu oleh penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara.

Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Benny Sabdo mengatakan, David ditetapkan menjadi tersangka terkait aktivitasnya yang membagi-bagikan minyak goreng pada Minggu (23/8/2018) lalu.

"David H. Rahardja terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng dalam kampanye," kata Benny, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (18/10/2018) malam.

Benny menuturkan, penetapan David sebagai tersangka telah melalui pemeriksaan berdasarkan bukti otentik, olah tempat kejadian perkara, dan keterangan para saksi.

Sejumlah Caleg PAN Tak Mau Kampanyekan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019, Ini Alasannya

Ia menambahkan, David dinilai melanggar Pasal 523 Ayat (1) juncto Pasal 280 Ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu serta tidak melakukan pemberitahuan saat berkampanye.

Bawaslu Jakarta Utara, kata Benny, akan mengawal kasus ini ke tahap berikutnya yaitu penuntutan.

"Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," ujar dia, seperti dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, David diketahui membagi-bagikan minyak goreng ke sejumlah warga di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Minggu (23/9/2018) lalu.

Selain minyak goreng, David dan timnya juga kedapatan membagikan stiker berisi ajakan memilih dirinya pada pemilu mendatang. (Ardito RamadhanRobertus Belarminus)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg Perindo yang Bagi-bagi Minyak di Jakut Ditetapkan Menjadi Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved