3 Pembatasan Layanan BPJS Kesehatan Resmi Dibatalkan
Artinya tidak ada lagi pembatasan manfaat bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
TRIBUNSOLO.COM - Kabar baik datang dari Mahkamah Agung (MA), yang baru saja membatalkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdijampelkes) Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan.
Sebagaimana diketahui, tiga aturan tersebut terkait dengan pembatasan layanan pada beberapa kategori, yaitu pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik.
Dengan putusan MA tersebut, artinya tidak ada lagi pembatasan manfaat bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Sebelum putusan ini diketuk palu, Agustus 2018 lalu, Perhimpunan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) mengajukan permohonan uji materi terhadap ketiga peraturan tersebut.
Merugikan
Ketiga aturan tersebut dinilai oleh PDIB berpotensi merugikan pasien, dokter, dan juga fasilitas kesehatan.
• 4 Tahun Jokowi-JK, Pemerintah Realisasikan Program BBM Satu Harga di Papua
Menurut Patrianef, Sekretaris Umum PDIB, tidak ada cara lain selain menempuh jalur hukum untuk menyikapi polemik lahirnya tiga Perdijampelkes BPJS Kesehatan itu.
Apalagi, meski telah ditolak sejumlah pihak, BPJS Kesehatan tetap menjalankan peraturan itu.
Diwartakan dari Kompas.id, Selasa (23/10/2018), Patrianef menyebut, ketiga perdirjampelkes BPJS Kesehatan tersebut mencederai hak peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik dan berkualitas.
"Tujuan permohonan uji materi itu adalah bagaimana agar tiga perdirjampelkes itu batal secara hukum," ungkap Patrianef.
"Dengan keputusan MA ini ketiga peraturan tersebut otomatis batal"
"Tidak ada lagi pembatasan manfaat bagi peserta JKN," sambungnya.
• Berharap Rizieq Shihab segera Kembali, Prabowo Subianto: Kalau Tidak, Saya yang Jemput
Muhammad Reza Maulana, kuasa hukum PDIB, berpendapat bahwa ketiga peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Mengendalikan Biaya
Sebagai informasi, ketiga Perdijampelkes tersebut lahir sebagai upaya pengendalian pembiayaan yang dilakukan BPJS Kesehatan.