Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

3 Pembatasan Layanan BPJS Kesehatan Resmi Dibatalkan

Artinya tidak ada lagi pembatasan manfaat bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2017). 

TRIBUNSOLO.COM - Kabar baik datang dari Mahkamah Agung (MA), yang baru saja membatalkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdijampelkes) Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, tiga aturan tersebut terkait dengan pembatasan layanan pada beberapa kategori, yaitu pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Dengan putusan MA tersebut, artinya tidak ada lagi pembatasan manfaat bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Sebelum putusan ini diketuk palu, Agustus 2018 lalu, Perhimpunan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) mengajukan permohonan uji materi terhadap ketiga peraturan tersebut.

Merugikan

Ketiga aturan tersebut dinilai oleh PDIB berpotensi merugikan pasien, dokter, dan juga fasilitas kesehatan.

4 Tahun Jokowi-JK, Pemerintah Realisasikan Program BBM Satu Harga di Papua

Menurut Patrianef, Sekretaris Umum PDIB, tidak ada cara lain selain menempuh jalur hukum untuk menyikapi polemik lahirnya tiga Perdijampelkes BPJS Kesehatan itu.

Apalagi, meski telah ditolak sejumlah pihak, BPJS Kesehatan tetap menjalankan peraturan itu.

Diwartakan dari Kompas.id, Selasa (23/10/2018), Patrianef menyebut, ketiga perdirjampelkes BPJS Kesehatan tersebut mencederai hak peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik dan berkualitas.

"Tujuan permohonan uji materi itu adalah bagaimana agar tiga perdirjampelkes itu batal secara hukum," ungkap Patrianef.

"Dengan keputusan MA ini ketiga peraturan tersebut otomatis batal"

"Tidak ada lagi pembatasan manfaat bagi peserta JKN," sambungnya.

Berharap Rizieq Shihab segera Kembali, Prabowo Subianto: Kalau Tidak, Saya yang Jemput

Muhammad Reza Maulana, kuasa hukum PDIB, berpendapat bahwa ketiga peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Mengendalikan Biaya

Sebagai informasi, ketiga Perdijampelkes tersebut lahir sebagai upaya pengendalian pembiayaan yang dilakukan BPJS Kesehatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved