Pemerintah Dorong Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya di Tiap Daerah
Pemerintah pusat mendorong segera dibentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di masing-masing kota/kabupaten di Indonesia.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah pusat mendorong segera dibentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di masing-masing kota/kabupaten di Indonesia.
Hal itu dilakukan agar cagar budaya di tiap daerah bisa terindentifikasi kemudian bisa dilestarikan.
“Sekarang ini yang masih menjadi pekerjaan rumah kami adalah pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung Cagar Budaya (TABG-CB). Dan ini masih minim,” kata Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Bidang Hubungan Antar Lembaga, Lutfiel Annam Achmad dalam symposium Jaringan Kota Pusaka Indonesia di Solo, Kamis (25/10/2018).
• Gelar Wisuda, UNSA Beri Ijazah Ber-PIN Khusus: Dengan Sistem Ini Ijazah Ketahuan Asli atau Tidaknya
KemenPUPR mengajak pemerintah daerah segera mengidentifikasi potensi atau aset pusaka yang dimiliki.
Salah satunya dengan membentuk TACB di masing-masing daerah.
“Minimal terdata dahulu, karena masih ada yang belum terdata, setelah melangkah ke pelestarian,” kata dia.
Lutfiel Annam Achmad mengatakan amanat UU dalam mengelola warisan budaya atau pusaka telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam UU tersebut mengatur perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.
• RS PKU Solo Ajak PKL dan Pemilik Warung Sekitar untuk Bincang Kesehatan
Selain itu UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengamanatkan bahwa bangunan gedung cagar budaya harus dilindungi dan dilestarikan.
Simposium tersebut diikuti 50an kota kabupaten anggota JKPI.
Kegiatan tersebut dalam rangkaian memperingati satu dasawarsa JKPI.(*)