Tanah Eks Bos Sritex Disita
Tak Hanya Tanah Disita, Ternyata Sritex Masih Utang PBB Tahun Ini Rp1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Sritex ternyata masih memiliki utang Rp1,1 miliar ke Pemkab Sukoharjo. Tak hanya itu, aset eks bos mereka Iwan Setiawan juga disita kejagung.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Persoalan yang membelit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Suharjo makin kompleks.
Setelah tanah milik eks bos mereka, Iwan Setiawan Lukminto disita kejaksaan, muncul lagi persoalan baru.
Sritex ternyata masih memiliki utang Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kabupaten Sukoharjo.
Pabrik Sritex ini bertempat di jalan KH. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo yang berjarak 13,9 km dari Solo.
Utang PBB ini terungkap berdasarkan data di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo, Sritex masih memiliki kewajiban pembayaran PBB tahun 2025 senilai Rp1,1 miliar.
Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, menjelaskan untuk PBB tahun 2024, Sritex sebenarnya sudah melakukan pembayaran.
“Kalau PBB tahun 2024 sudah dibayar, tetapi untuk PBB tahun 2025 ini senilai kurang lebih Rp1,1 miliar belum dibayar oleh Sritex,” terang Richard, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Kejagung Sita Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto di Sukoharjo, Luasnya Hampir 4.000 Meter Persegi
Richard mengakui pihaknya kesulitan menagih tunggakan karena proses pailit membuat seluruh aset Sritex berada dalam kendali kurator.
Upaya komunikasi dengan pihak kurator pun sejauh ini belum membuahkan hasil.
“Ini yang menjadi PR kami. Tim penagih sudah mencoba komunikasi beberapa kali dengan kurator, tetapi belum ada respons,” ujarnya.
Hal yang sama juga diakui oleh Camat Sukoharjo, Havid Danang, membenarkan kondisi tersebut.
Menurutnya, aset Sritex sebagian besar berada di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan tersebar di sejumlah kelurahan.
Hal ini membuat pihak kecamatan ikut terbebani.
“Aset-aset itu sebagian besar ada di Kecamatan Sukoharjo, jadi sedikit banyak menjadi tanggung jawab kami. Karena situasinya seperti ini, kami juga merasa terbebani,” ungkap Havid.
Kejagung Sita Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto di Sukoharjo, Luasnya Hampir 4.000 Meter Persegi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kejagung Sita 2 Tanah eks Bos Sritex di Sukoharjo |
![]() |
---|
Aset Milik Bos Sritex Total 50 Hektare yang Tersebar di Solo Raya Disita Kejagung, Senilai Rp510 M |
![]() |
---|
Bos Sritex Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Jadi Tersangka Pencucian Uang, Rugikan Negara Rp 1,08 T |
![]() |
---|
Mengingat Ucapan Noel di Sritex Sukoharjo: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan daripada Saudara DiPHK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.