Kantor Staf Presiden : Gagasan Dana Kelurahan Bukan Jatuh dari Langit!
Padahal, menurut dia, sudah dijelaskan berkali-kali bahwa usul program itu sudah muncul semenjak 2016, bukan tiba-tiba
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho mengaku heran masih ada beberapa anggota DPR RI yang mempersoalkan rencana program dana kelurahan.
Padahal, menurut dia, sudah dijelaskan berkali-kali bahwa usul program itu sudah muncul semenjak 2016, bukan tiba-tiba.
"Saya menegaskan bahwa gagasan dana kelurahan bukan jatuh dari langit namun bottom-up, dari hasil monitoring dan evaluasi di daerah"
"Tahun 2016, tim KSP yang langsung turun ke lapangan menemukan yang perlu diberdayakan bukan hanya desa, namun juga kelurahan," ujar Yanuar melalui siaran pers, Sabtu (27/10/2018).
• Terjaring OTT KPK, 8 Anggota DPRD Kalteng dan 6 Kalangan Swasta Diduga Tidak Sekali Bertransaksi
Namun, selama ini, pemerintah masih fokus pada pelaksanaan program dana desa terlebih dahulu.
Pemerintah baru mulai merancang dana kelurahan pada pertengahan 2018.
Soal perdebatan payung hukum dana kelurahan, Yanuar juga menyayangkannya.
Pasalnya, rencana program itu sebenarnya mempunyai payung hukum, yakni alokasi dana transfer daerah pada Undang-Undang APBN.
• Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Berawan untuk Kota Solo dan Sekitarnya
Yanuar menegaskan, dana transfer ke daerah merupakan diskresi kebijakan fiskal Pemerintah dengan payung hukum Undang-Undang APBN.
Artinya, tidak perlu dibuat undang-undang khusus agar program dana kelurahan ini bisa dilaksanakan pemerintah.
"Jika kita harus membuat UU untuk setiap perubahan alokasi fiskal ke daerah, nanti kita harus punya undang-undang dana puskesmas kalau ingin mengubah besaran alokasi anggaran untuk puskesmas, atau undang-undang dana kabupaten kalau kita ingin menambah transfer ke Pemerintah Kabupaten," kata dia.
• Bertemu Pimpinan Ormas Islam, Wapres Jusuf Kalla Bahas Soal Insiden Pembakaran Bendera di Garut
Apabila DPR RI sudah menyetujui alokasi angaran dana kelurahan dalam postur RAPBN 2019, lanjut Yanuar, pemerintah tinggal membuat peraturan pemerintah dan sejumlah peraturan menteri demi memperlancar rencana program.
Peraturan yang dimaksud yakni peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana: Gagasan Dana Kelurahan Bukan Jatuh dari Langit!"