Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polsek Pasar Kliwon Ciduk Pelaku Pencurian Kain Batik dan Jarik di Pasar Klewer

Dari penyelidikan Polsek, pencurian diduga dilakukan dua orang, yaitu Arif dan temannya yang saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian

Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Efrem Limsan Siregar
Tersangka pencurian di kios Pasar Klewer, Solo, Arif Hidayat. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jajaran Polsek Pasar Kliwon menangkap Arif Hidayat, tersangka pencurian kain jarik dan batik dari sebuah kios di Blok C Pasar Klewer, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Selasa (31/10/2018).

Pelaku diciduk di rumahnya, Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan, Solo.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari tangan tersangka, kita mengamankan 596 kain jarik dan batik yang dicuri,” kata Wakapolsek Pasar Kliwon Iptu Komang Widana saat ditemui TribunSolo.com dan awak media lainnya, Selasa (30/10/2018).

Sebelum Meninggal, Almarhumah Ibunda Eko Patrio Berencana Undang Soimah

Tersangka Arif mengambil kain dari dalam kios pada Senin (29/10/2018) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

Pelaku melancarkan aksinya saat pasar terlihat sepi aktivitas perdagangan.

Semua kain curian kemudian dimasukan dalam tiga karung yang sebelumnya sudah disiapkan pelaku.

Dari penyelidikan Polsek, pencurian diduga dilakukan dua orang, yaitu Arif dan temannya yang saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian.

Warna Baru New Honda BeAT Street eSP, Semakin Tampil Beda

Harga semua kain jarik dan batik yang dicuri ditafsir mencapai Rp90 juta.

Atas perbuatannya, tersangka Arif dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved