Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Setya Novanto Titipkan Sertifikat Tanah dan Bangunan pada KPK untuk Lunasi Uang Pengganti

Kuasa hukum terpidana kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Setya Novanto, menitipkan sertifikat tanah

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018) 

TRIBUNSOLO.COM - Kuasa hukum terpidana kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Setya Novanto, menitipkan sertifikat tanah dan bangunan di Jatiwaringin, Bekasi, kepada KPK.

Seperti dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, hal itu untuk kepentingan pembayaran ganti rugi seperti dalam putusan majelis hakim.

"Pihak kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi terkait pembangunan jalan rel kereta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/10/2018).

Febri mengatakan, jaksa eksekutor KPK diberikan kuasa oleh keluarga Novanto untuk menerima uang ganti rugi pembebasan lahan pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung yang melewati aset Novanto di Jatiwaringin itu.

KPK Kembali Menerima Uang Pengganti Perkara Korupsi EKTP dari Setya Novanto, Jumlahnya Rp 862 Juta

Uang ganti rugi itu nantinya untuk melunasi uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Sebelumnya, Setya Novanto menyanggupi akan melunasi uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat, dikurangi Rp 5 miliar yang sudah terlebih dulu dititipkan kepada penyidik.

Pembayaran sisa uang pengganti tersebut dilakukan bertahap. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Setya Novanto Titip Sertifikat Tanah dan Bangunan ke KPK"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved