Dishub Solo : Penerapan Tarif Parkir di Lahan Swasta Wajib Berdasarkan Izin Wali Kota
Penyeragaman tersebut ada dalam perubahan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pergubungan
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Surakarta bakal menyeragamkan besaran tarif parkir di lahan swasta.
Penyeragaman tersebut ada dalam perubahan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pergubungan.
Oleh sebab itu saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta akan terus melakukan kajian dalam penyusunan naskah akademik tersebut.
Hal tersebut bertujuan mengurangi resiko manipulasi tarif parkir oleh oknum tak bertanggung jawab.
• BPN Prabowo-Sandi Minta Bawaslu Usut Dugaan Keterlibatan ASN di Aksi Protes Warga Boyolali
"Nantinya besaran tarif larkir di lahan swasta wajib kantongi izin wali kota," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Surakarta, M. Usman, Minggu (4/10/2018) siang.
"Aturan untuk mendapatkan izin sekalian diikuti dengan kajian soal analisa investasi, nilai ekonomi, dan lainya," katanya.
Dengan demikian, nantinya kejelasan tarif parkir di lahan swasta akan lebih pasti.
Selama ini besaran tarif parkir dilahan swasta masih ditentukan pemilik lahan.
• Rumah Sakit Polri Kramatjati Telah Identifikasi Tujuh Korban Pesawat Lion Air JT 610
Tarifnyapun berbeda-beda dari satu dengan yang lainnya.
Hal tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat saat memarkirkan kendaraan di lahan swasta tersebut.
Usman menjelaskan pihaknya sering mendapatkan laporan dari masyarakat terkait perbedaan tarif parkir.
• Jusuf Kalla Tinjau Rekonstruksi dan Rehabilitasi di Lombok
Seperti diketahui, selama ini, lahan parkir swasta seperti mall, pertokoan, alun-alun, benteng, dan lainnya masih membuat regulasnya sendiri.
Diharapkan nantinya regulasi yang diciptala bisa diacu oleh semua pihak.
Sehingga tidak memberatkan para pengguna parkir. (*)