Pilpres 2019
Advokat Pendukung Prabowo Laporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Bawaslu
Advokat Pendukung Prabowo menuding Bupati Boyolali Seno Samodro tak netral karena menyerukan agar warga Boyolali tak memilih Prabowo Subianto-Sandiaga
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Bupati Boyolali, Jateng, Seno Samodro, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden sehingga menguntungkan pihak tersebut sekaligus merugikan pihak lain.
Pelapor merupakan Advokat Pendukung Prabowo.
Mereka menuding Seno tak netral karena telah menyerukan kepada masyarakat Boyolali untuk tak memilih Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pemilu 2019.
"Sehubungan dengan adanya pengerahan massa di Gedung Balai Sidang Mahesa yang terjadi di Kabupaten Boyolali, yang diduga dilakukan Bupati Boyolali, Seno Samodro, dengan menyerukan agar tak memilih bapak Prabowo dalam Pilpres 2019," kata kuasa hukum Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
Selain itu, Hanfi menuding Seno telah melontarkan kalimat-kalimat yang menghina Prabowo dan bernada provokatif, sehingga dapat merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 tersebut.
• Prabowo Subianto Dipolisikan Gara-gara Pidatonya soal Tampang Orang Boyolali

"Menguntungkannya itu dengan pernyataan supaya tidak milih Pak Prabowo," katanya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
"Nah itu sangat jelas ada keberpihakan," ujar Hanfi.
Sebelumnya diberitakan TribunSolo.com, sejumlah warga Boyolali menggelar aksi protes warga Boyolali terhadap pidato capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, yang mengucap "tampang Boyolali".
Aksi tersebut berlangsung di Balai Sidang Mahesa Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (4/11/2018).
• Pidato Prabowo Subianto saat Kunjungi Boyolali, Singgung soal Tampang Orang Boyolali
Polemik ini berawal dari viralnya video pidato Prabowo yang menyebutkan istilah "tampang Boyolali".
Membawa Bukti
Adapun dalam laporannya, Hanfi membawa bukti berupa video aksi protes warga Boyolali, serta tangkapan layar pemberitaan aksi tersebut.
Ia menduga Seno Samodro telah melanggar Pasal 282 juncto Pasal 386 juncto pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Netralitas ASN.
• Sejumlah Warga Boyolali Gelar Aksi Boyolali Bermartabat Menuntut Prabowo Subianto Minta Maaf
"Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 282 (berbunyi) pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," ujar Hanfi.
"Sedangkan di Undang-Undang ASN kepala daerah itu masuk kategori pejabat negara," katanya menambahkan. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pendukung Prabowo Laporkan Bupati Boyolali ke Bawaslu