Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ahmad Dhani: Saya Mohon kepada JPU Supaya Tuntutan Tidak Lebih dari Ahok

"Saya mohon kepada JPU supaya tuntutan tidak lebih dari Ahok," kata Dhani dalam persidangan.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL
Ahmad Dhani keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10/2018) malam 

TRIBUNSOLO.COM - Terdakwa Ahmad Dhani meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar menuntutnya lebih rendah dibanding tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang ketika itu berperkara dalam kasus penistaan agama.

"Saya mohon kepada JPU supaya tuntutan tidak lebih dari Ahok," kata Dhani dalam persidangan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018).

Sebagai informasi, saat itu jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.

Besok, Seusai Doa dan Tabur Bunga, Pencarian Korban Pesawat Lion Air Kembali Dilanjutkan

Seusai persidangan, Dhani mengungkapkan alasannya meminta jaksa agar menurunkan tuntutannya. Ia mengaku tidak melakukan ujaran kebencian.

Menurut Dhani, Ahok yang terbukti melakukan penistaan terhadap agama pun tuntutannya rendah.

"Ahok kan lebih berat (kasusnya)," kata dia.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Hendarsam mengatakan, jika JPU mengaitkan twit Dhani dengan kasus Ahok, maka seharusnya tuntutan kepada kliennya lebih rendah.

"Kalau jaksa mengonotasikan twit saya ke Ahok, ya (tuntutan) jangan lebih berat dari Ahok," kata Dhani.

Bawaslu mengkaji Pelaporan terhadap Bupati Boyolali

Dalam sidang tersebut, Dhani mengaku bahwa ia yang menulis satu dari tiga twit.

Twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP."

Namun, Dhani membantah jika dua twit lainnya adalah ia yang menulis.

Twit itu diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit tanggal 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi, dan diberi kewenangan untuk memegang handphone milik Dhani.

Sedangkan twit 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, yang juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang Dhani untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

PAN: Rapat Pembahasan Pengganti Taufik Kurniawan Digelar Sepulang Zulkifli Hasan dari Luar Negeri

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved