Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya
Berharap Polisi Ubah Status Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota, Keluarga Siap Jadi Jaminan
Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada 4 Oktober 2018 lalu saat akan terbang ke Cile untuk menghadiri sebuah acara.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pihak keluarga siap memberikan jaminan kepada polisi agar polisi bersedia mengubah status penahanan aktivis Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota, mengingat kondisi fisiknya yang terus menurun sejak mendekam di sel tahanan setahun terakhir.
Artis Atiqah Hasiholan (36) anak kandung Ratna Sarumpaet berharap Polda Metro Jaya mengabulkan permohonannya menjadikan ibunya tahanan kota.
Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada 4 Oktober 2018 lalu saat akan terbang ke Cile untuk menghadiri sebuah acara.
Saat ini, Atiqah Hasiholan yang didampingi kuasa hukumnya, Insang Nasrudin sedang berusaha meminta ibundanya itu menjadi tahanan kota, agar tidak mendekam di penjara.
• Ungkap Kondisi Ratna Sarumpaet, Atiqah: Secara Fisik dan Psikologis Ibu Saya Benar-benar Tertekan
Permintaan menjadi tahanan kota diajukan keluarga agar Ratna Sarumpaet bisa kembali di rumah dan mendatangi kepolisian guna dimintai keterangan, bisa berangkat dari kediamannya.
Untuk permintaannya dikabulkan, Atiqah Hasiholan menegaskan bahwa ia menjadi jaminan atas kasus ibundanya, kepada pihak yang berwajib, yakni Polda Metro Jaya.
"Oiya memang saya menjaminya atau jaminannya. Jadi pengalihan ini kan harus ada penjamin, penjaminnya saya dan kakak saya," kata Atiqah Hasiholan, dilansir TribunSolo.com dari Warta Kota.
Atiqah Hasiholan mengatakan itu ketika ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018) usai membesuk Ratna Sarumpaetbersama tim kuasa hukum, Insang Nasrudin.
• Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Ratna Sarumpaet, Dahnil Anzar: Seolah-olah Kami Ini Tersangka
Atiqah mengaku hal tersebut juga disampaikan olehnya, saat membesuk Ratna di Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sebagai bentuk motivasi kepada ibunya.
"Makannya ini yang lagi diupayakan saat ini."
"Saya berharap bisa dikabulkan oleh polisi."
"Karena ketika pertama kali, itu ditolak sama polisi. Karena, ibu (Ratna) tidak bisa dijadikan Tahanan Kota karena masih tahap pemeriksaan," ucap Atiqah Hasiholan.
• Polisi Sita Ponsel Milik Nanik S Deyang sebagai Barang Bukti Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Insang Nasrudin menjelaskan bahwa Atiqah menjamin Ratna Sarumpaet atas kasusnya itu, agar ibunya bisa tinggal di rumah.
Jaminan tersebut sebagai bukti bahwa Ratna akan mengikuti proses kasus hoax-nya itu, dan akan koorperatif menjalani segala proses hukum yang melibatkannya.
"Kalau kami menjamin, bahwa beliau (Ratna) tidak melarikan diri, beliau tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, siap wajib lapor kapan pun ditentukan ya berdasarkan Undang-Undang," ungkap Insang Nasrudin.