Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Permohonan Penahanan Kota Ratna Sarumpaet Bakal Kembali Ditolak

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengatakan, kondisi kesehatan dan mental Ratna sangat menurun

Kompas.com/Sherly Puspita
usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, permohonan penahanan kota tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kemungkinan akan ditolak kembali.

Pihak Ratna sebelumnya kembali mengajukan permohonan penahanan kota.

"Kemarin sudah diajukan (permohonan penahanan kota)"

"Tentu nanti direktur (reserse kriminal umum) yang akan menentukan, karena ini besok sudah mau berkas perkara dan sudah mau dikirim (ke kejaksaan) sepertinya akan ditolak kembali," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2018).

Prabowo Subianto Minta Maaf terkait Tampang Boyolali, Sandiaga Uno: Ia Sosok yang Negarawan

Ia mengatakan, proses pemberkasan dalam kasus ini sudah akan rampung.

Jika tidak ada halangan, lanjut dia, berkas perkara Ratna akan dikirim ke Kejaksaan.

"Saat ini penyidik sedang susun resume, artinya bahwa penyidik sedang menyelesaikan tulisan kumpulan keterangan-keterangan para saksi"

"Nanti kalau sudah selesai penyusunan resume ini, berkas perkara langsung kami kirim ke Kejaksaan," kata Argo.

Karya Bakti, Koramil Jatiroto Kodim Wonogiri Bantu Renovasi Masjid

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengatakan, kondisi kesehatan dan mental Ratna sangat menurun.

Ia mengatakan, Ratna harus mengonsumsi obat depresi untuk mengatasi stres yang meningkat akibat berada di dalam tahanan.

Menurut dia, obat depresi sudah dikonsumsi Ratna sejak setahun lalu.

Hal inilah yang membuat pihaknya merasa perlu melayangkan permohonan penahanan kota untuk Ratna. (Kompas.com/Sherly Puspita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Akan Kembali Tolak Permohonan Penahanan Kota Ratna Sarumpaet"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved