Edarkan Sabu-sabu, Pegawai Honorer di Dinas PUPR Jombang Diciduk Polisi
Dalam kesehariannya, pelaku bekerja sebagai pegawai Dinas PUPR Jombang di UPT Pengairan wilayah Kecamatan Bareng
TRIBUNSOLO.COM, JOMBANG - Riandi Pan Rizki (32), warga Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diringkus aparat Kepolisian Resort Jombang karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu.
Pengedar sabu-sabu itu diketahui merupakan pegawai honorer di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Kabupaten Jombang.
Dia ditangkap polisi di wilayah hukum Kepolisian Sektor Mojowarno, tepatnya di Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (11/11/2018).
"Pelaku kita ringkus saat hendak mengedarkan sabu-sabu. TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno," ungkap Kapolsek Mojowarno Ajun Komisaris Polisi Wilono, Senin (12/11/2018).
• Pemkot Solo Bakal Maksimalkan Lahan Terbuka Pasar Legi untuk Hanggar
Ditemui di Mapolsek Mojowarno, Wilono mengungkapkan pihaknya mengamankan sabu-sabu dari tangan tersangka sebanyak 5,03 Gram.
Barang bukti itu terbagi dalam 2 paket, yakni 1 paket berisi 4,43 gram dan 1 paket dengan berat 0,60 gram.
Sejumlah barang milik tersangka berupa alat hisap, timbangan digital, serta pipet kaca dan beberapa barang lainnya juga disita polisi sebagai barang bukti.
Riandi alias Celeng, kata Wilono, merupakan orang lama dalam jaringan narkoba.
• Prakiraan Cuaca Selasa (13/11/2018), Hujan Ringan di Kota Solo dan Sekitarnya
Dia teridentifikasi sebagai pengedar narkoba sejak tahun 2012.
"Dia ini jaringan lama," beber dia.
Dalam kesehariannya, pelaku bekerja sebagai pegawai Dinas PUPR Jombang di UPT Pengairan wilayah Kecamatan Bareng.
Saat ini, lanjut Wilono, Riandi ditahan di Mapolsek Mojowarno dan ditetapkan sebagai tersangka.
• Drainase Mampet dan Hujan Deras Jadi Penyebab Jalan Desa Tohkuning Amblas
Dia terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Pasal yang kita sangkakan, yaitu Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," beber dia. (Kompas.com/Moh. Syafií)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edarkan Sabu, Honorer di Dinas PUPR Jombang Diringkus Polisi"