Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Suap di Bekasi

KPK Panggil Anggota DPRD Bekasi terkait Kasus Dugaan Suap Meikarta

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, dan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro, sebagai tersangka.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES
Foto udara proyek kawasan Kota Baru Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/9/2017). Pada tahap pertama, akan dibangun 200 ribu unit apartemen yang siap huni pada akhir tahun 2018. 

TRIBUNSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Sulaeman, dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta, Kamis (15/11/2018).

Sulaeman adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi seperti dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, dan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro, sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.

Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Meikarta, KPK Panggil Anggota Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Bekasi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved