Kasus Suap di Bekasi
KPK Panggil Anggota DPRD Bekasi terkait Kasus Dugaan Suap Meikarta
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, dan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro, sebagai tersangka.
TRIBUNSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Sulaeman, dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta, Kamis (15/11/2018).
Sulaeman adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi seperti dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, dan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro, sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.
Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.
Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Meikarta, KPK Panggil Anggota Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Bekasi"