Baiq Nuril Tak Ingin Ada Perempuan Lain yang Jadi Korban Seperti Dirinya
Nuril divonis bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.
TRIBUNSOLO.COM - Mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram, NTB, Baiq Nuril Maqnun tak mau terus terpuruk karena kasus yang menjeratnya.
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Nuril divonis bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.
Setelah beberapa hari menolak berkomentar, Nuril kembali angkat bicara pada Senin (19/11/2018), setelah menerima panggilan dari Kejaksaan Negri Mataram akhir pekan lalu.
Ia kembali menegaskan, bahwa apa yang dilakukannya karena mencari keadilan.
“Ya istilahnya sudah kepalang basah, biar basah sekalian, nyebur sekalian, sudah."
"Apa ya, sekaligus saya mencari keadilan, mungkin ini jalannya” kata Nuril, saat ditemui Kompas.com, di Polda NTB, Senin.
Nuril berharap tak ada perempuan perempuan lain yang menjadi korban seperti dirinya.
• Tanggapi Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD : Mestinya Hukum dan Keadilan Bersanding
“Kalau bukan kita siapa lagi yang berani, siapa lagi yang berani bantu?"
"Ya istilahnya harus kita lawan, harus kita berani," kata dia.
Nuril mengatakan, dalam setiap doanya, ia berharap kasusnya cepat selesai.
"Dalam doa saya ingin semua ini cepat selesai, saya ingin keadilan benar-benar bisa ditunjukkan."
"Siapa yang berbuat itu yang seharusnya menanggung akibatnya," ujar Nuril.
Penundaan penahanan
Sedianya, Nuril akan menjalani eksekusi penahanan pada Rabu (21/11/2018).
Namun, pada Senin (19/11/2018), Kejagung menyatakan menunda penahanan.