Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KPUD Sukoharjo Terima 6.994 Kotak Suara dari KPU Jateng

KPU Jawa Tengah (Jateng) mendistribusikan logistik berupa kotak suara dan bilik kepada KPU Sukoharjo, Rabu (21/11/2018).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TribunSolo.com/Agil Tri
Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda saat mengecek kotak suara 

Laporan wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) mendistribusikan logistik berupa kotak suara dan bilik kepada KPUD Sukoharjo, Rabu (21/11/2018).

Logistik datang dengan diangkut 2 truk besar, dan langsung dipindahkan ke gudang KPUD yang terletak di Desa Mandan.

Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda mengatakan bahwa logistik yang datang baru sebagian.

"Dari kebutuhan 12.142 kotak suara hari ini dikirim 6.994 kotak suara menggunakan 2 truk," terangnya.

Sisanya, 5.148 kotak suara akan dikirim besok.

Ketua KPU Jateng Sebut Belum Semua Wilayah di Jawa Tengah Mendapatkan Logistik Pemilu 2019

Sementara untuk bilik suara KPUD Sukoharjo membutuhkan 9.508 bilik suara, dan KPUD Sukoharjo sudah memiliki 6.891 bilik suara.

"Hari ini sudah dikirim 2.694 bilik suara, dan masih kurang 23 bilik suara lagi," ungkap Huda.

Pengiriman logistik ini akan diteruskan keesokan harinya untuk memenuhi jumlah logistik yang dibutuhkan.

"Jumlah TPS sebanyak 2.402, dari yang sebelumnya berjumlah 2.395 TPS, ada penambahan 7 TPS," ungkapnya.

Sesuai dengan hasil rakor dan petunjuk teknis KPU setelah Logisitik datang, maka logistik harus dicek.

"Yang pertama kotak suara masih tersegel tiga lapis plastik, sudah dicek tadi dengan Bawaslu," terangnya

"Yang kedua jumlah logistik harus sesuai dengan permintaan," lanjutnya.

Kenakan Pakaian Wayang, KPUD Sukoharjo Blusukan ke Pasar Kartasura Sosialisasikan Pemilu 2019

Lebih lanjut, untuk Kabupaten Sukoharjo sendiri memiliki jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.402 TPS.

Penambahan TPS ini tidak lepas dari peraturan KPU yang mengatur masing-masing TPS menampung 300 pemilih.

Jika lebih dari 300 Pemilih, maka jumlah TPS harus ditambah.

Hal ini untuk mengantisipasi molornya waktu pencoblosan, mengingat Pemilu tahun depan akan memilih 5 elemen, yaitu DPR Kota/Kabupaten, DPR provinsi, DPR RI, DPD, dan Presiden. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved