Pengadilan Tipikor Beri Vonis Politisi Golkar Fayakhun Andriadi 8 Tahun Penjara
Politisi Partai Golkar tersebut juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Politisi Partai Golkar tersebut juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Fayakhun tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
• BKPSDM Karanganyar Akan Umumkan SKB Jika Panselnas Sudah Beri Kepastian
Perbuatan Fayakhun dinilai menciderai amanat sebagai wakil rakyat di DPR RI.
Namun, Fayakhun bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengakui menyesali perbuatan.
Fayakhun juga telah mengembalikan sebagian uang yang diterima dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Menurut hakim, Fayakhun terbukti menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat.
• Banyak yang Kecewa soal Kabar Cerai Gading & Gisel, Pernikahan Mereka Sempat Disebut Bawa Kebaikan
Uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Uang tersebut diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Bakamla.
Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.
Menurut hakim, anggaran tersebut diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.
• Perjuangkan Keadilan, Baiq Nuril Tak Ingin Ada Wanita Lain yang Alami Nasib Serupa Dirinya
Pada April 2016, saat kunjungan kerja Komisi I DPR ke kantor Bakamla di Jalan Sutomo No. 11 Jakarta Pusat, Fayakhun bertemu dengan Ali Fahmi Habsyi yang mengaku sebagai staf khusus Kepala Bakamla dan meminta Fayakhun agar mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran di Bakamla.
Dalam pertemuan berikutnya, Ali Fahmi mengatakan kepada Fayakhun bahwa nantinya akan disiapkan fee sebesar 6 persen dari nilai anggaran proyek untuk pengurusan anggaran tersebut.
Pada tanggal 29 April 2016, Fayakhun memberitahu Fahmi Dharmawansyah bahwa rekan-rekan anggota Komisi I DPR memberikan respon positif atas pengajuan tambahan anggaran Bakamla sebesar Rp3 triliun dalam usulan APBN-P tahun 2016.