CPNS 2018
Tanpa Menurunkan Passing Grade, Pemerintah akan Berlakukan Sistem Ranking pada Seleksi CPNS
"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada ranking," kata Syafruddin.
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Permen nomor 38 sebagai payung hukumnya.
Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking.
"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada ranking," kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11/2018).
TribunSolo.com mengutip dari Kompas.com, Syafruddin mengatakan, pemerintah sengaja tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal.
Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.
• Menpan RB Syafrudin Tegaskan Passing Grade Tes CPNS Tak Akan Diturunkan
"Jangan sampai ini mundur, karena itu kita kembali ke sistem ranking saja," kata dia.
Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300.
Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.
"Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik tapi tidak menurunkan grade," kata dia.
Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan secara transparan.
Peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya.
"Itu nanti BKN (Badan Kepegawaian Negara) teknisnya, pesertanya itu tahu," kata dia. (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Terbitkan Aturan Sistem Rangking pada Seleksi CPNS"