CPNS 2018
Lolos SKB Bukan Jaminan, Admin CPNS Kemenkumham Sebut Ada Pelamar Gugur saat Pemberkasan
Admin Twitter CPNS Kemenkumham memberitahukan bahwa pelamar CPNS 2018 bisa gugur dalam tahap pemberkasan.
TRIBUNSOLO.COM - Admin Twitter CPNS Kemenkumham memberitahukan bahwa pelamar CPNS 2018 bisa gugur dalam tahap pemberkasan.
Hal ini disampaikan ketika admin membalas cuitan pengguna Twitter yang mengatakan jika pelamar hadi di SKB dan pemberkasan maka dipastikan lulus CPNS.
Cuitan ini berawal dari pengguna Twitter yang membahas tentang Permenpan yang baru saja dirilis Rabu (21/11/18).
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan tentang passing grade dan peserta SKB.
• BKN Terapkan Sistem Ranking, Begini Mekanisme Kelolosan Peserta Seleksi CPNS 2018 yang Baru
Pasalnya pelamar CPNS 2018 yang memenuhi passing grade termasuk dalam kelompok pertama peserta SKB.
Jika jumlah peserta kelompok pertama tidak memenuhi jumlah alokasi formasi maka dibentuk peserta SKB kelompok kedua.
Pengguna Twitter yang bingung lantas bertanya
"jadi mas yg lulus PG itu bisa jadi lgsg lulus jd pns ya? Atau emg di tes lg waktu SKB nya dan dirangking lg?" tanya pengguna Twitter.
• Caleg Hingga Peserta CPNS Kerap Mampir ke Petilasan Mbang Lampir Gunungkidul
Pertanyaan itu dijawab oleh pengguna Twitter yang lain
"Kalo dia hadir SKB dan pemberkasan maka dipastikan dia lulus CPNS mbak"
Menanggapi pernyataan tersebut, Admin CPNS Kemenkumham menjelaskan bahwa peserta masih bisa dinyatakan gagal di tahap setelah SKB.
Yang berarti pelamar CPNS 2018 bisa dinyatakan gagal di tahap pemberkasan.
• Kemenpan RB Pastikan Pelamar CPNS 2018 yang Lolos SKD akan Ikuti Tes SKB
"dalam tahap pemberkasan bisa gagal juga kok," tulis admin CPNS Kemenkumham."
Dengan begitu, lolos SKB CPNS 2018 tidak bisa menjadi jaminan pelamar dinyatakan lolos CPNS.
Karena tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS.
Peserta memenuhi passing grade diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama.
• Tanpa Menurunkan Passing Grade, Pemerintah akan Berlakukan Sistem Ranking pada Seleksi CPNS
Jika jumlah peserta SKB kelompok pertama masih tidak memenuhi jumlah alokasi formasi maka dibentuk peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenyhi ketentuan dan berperingkat terbaik.
Jumlah peserta SKB kelompok kedua paling banyak tiga kali antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta kelompok pertama.
Jika ada peserta di kelompok kedua mempunya nilai SKD dama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Dan jika ada peserta pada kelompok kedua memiliki nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai saia tersebut diikutsertakan.
Masing-masing peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. (Ilham Awaliyah Pimay)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Lolos SKB Bukan Jaminan, Pelamar CPNS 2018 Kemenkumham Bisa Gugur Dalam Tahap Pemberkasan