Polres Karanganyar Tangkap 12 Tersangka Kasus Narkoba: Ada 4 Residivis dan 1 Anak di Bawah Umur
Satnarkoba Polres Karanganyar, Jawa Tengah, mengamankan 12 tersangka terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu, Senin (26/11/2018).
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Satnarkoba Polres Karanganyar, Jawa Tengah, mengamankan 12 tersangka terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu, Senin (26/11/2018).
Empat tersangka di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa.
Mereka diamankan dari 7 tempat berbeda di wilayah Kabupaten Karanganyar dalam kurun waktu Oktober-November 2018.
• Operasi Candi Zebra 2018 di Karanganyar, Polisi Tidak Temukan Narkoba dan Miras
Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto melalui Kasat Narkoba AKP Suharno, menjelaskan para tersangka ada yang berperan sebagai pengguna, kurir, dan pengedar.
“Beberapa tersangka yang kita amankan ada juga yang hanya berperan sebagai pengedar,” kata AKP Suharno kepada TribunSolo.com dan awak media lainnya dalam rilis kasus narkoba, Senin (26/11/2018).
Yang membuat miris, seorang tersangka diketahui berada di bawah umur.
Proses hukumnya kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karaganyar.
• Ditangkap Polda Metro Jaya, Ketua DPRD Buton Selatan Positif Konsumsi Narkoba
Dari para tersangka, Satnarkoba mengamankan total 7,04 gram sabu-sabu.
Mereka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU 35/2008 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
AKP Suharno mengatakan akan mengembangkan kasus ini dan mengejar jaringan di balik peredaran narkotika ini. (*)