Saksi di Sidang Tabrakan Maut Mercy VS Honda Beat Sebut Keluarga Korban Terima Rp 1,1 Miliar
Keluarga alm Eko Prasetio telah mendapat uang santunan dan ganti rugi Rp. 1,1 milliar dari pria yang kini berstatus terdakwa, Iwan Adranacus.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Suasana persidangan lanjutan kasus tabrakan maut antara pengemudi Mercy vs pengendara Honda Beat, di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (28/11/2018) siang.
Santunan dalam bentuk cek itu, menurut Wahyu Fajar, telah dicairkan oleh Ny Dahlia Antariwulaningrum.
"Kami mengetahui itu dari saldo rekening kami yang berkurang,” katanya.
• Lanjutan Sidang Kasus Mercy VS Honda Beat di Solo, Saksi Ceritakan Kondisi Korban Pasca-Ditabrak
Seusai kesaksian Wahyu, sidang ditutup majelis hakim.
Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (29/11/2018) besok, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (*)
Halaman 2 dari 2