Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Klaten Sosialisasikan Kepatuhan Badan Usaha Laporkan Data Pekerja

Pemberian jaminan kesehatan kepada pekerja melalui Program JKN-KIS dianggap Juliansyah sebagai langkah yang tepat.

Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2017). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Garudea Prabawati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepala BPJS Kesehatan, Juliansyah, menyampaikan bahwa peran Badan Usaha (BU) untuk mewujudkan UHC (Universal Health Coverage) adalah dengan patuh mendaftarkan pekerjanya ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah), patuh membayar iuran dan patuh memberikan data gaji dan pekerja.

Hal ini dikarenakan masih ada pekerja yang masuk ke segmen PBI (Penerima Bantuan Iuran).

"Kami mengharapkan BU patuh dengan mengalihkan pekerjanya yang masuk ke segmen PBI ke segmen PPU," katanya melalui rilis yang diterima Tribunsolo.com, Rabu (28/11/2018).

"Apabila BU tidak patuh, setelah kami lakukan kunjungan pemeriksaan maka akan kami limpahkan ke Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK)".

Ia juga menjelaskan bahwa dengan adanya pengalihan pekerja dari PBI ke PPU maka akan ada kuota PBI yang kosong untuk warga lain yang tidak mampu dan belum terdaftar ke dalam Program JKN-KIS.

Hal ini secara tidak langsung akan mendorong UHC karena akan semakin banyak warga yang ter-cover Program JKN-KIS.

Pemberian jaminan kesehatan kepada pekerja melalui Program JKN-KIS dianggap Juliansyah sebagai langkah yang tepat.

Menurutnya, pekerja akan lebih produktif karena tidak perlu memikirkan biaya apabila ada anggota keluarganya yang sakit dan memerlukan biaya pengobatan yang tidak sedikit.

Pada acara yang sama, Dwi Raharjanto selaku Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Negeri Kabupaten Klaten turut melakukan sosialisasi mengenai peran Kejaksaan Negeri dalam hal penegakan kepatuhan BU untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS.

Ia menyampaikan bahwa melalui kerja sama yang telah BPJS Kesehatan dan Kejaksaan lakukan, pihak Kejaksaan mempunyai kewenangan dalam hal memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum dan tidakan hukum lainnya kepada BPJS Kesehatan.

"Contohnya BPJS Kesehatan melimpahkan kewenangan untuk menyelesaikan persoalan hukum terkait BU yang tidak patuh," imbuhnya.

Kewenangan tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) dimana Kejaksaan bisa mewakili untuk dan atas nama negara di dalam/luar pengadilan.

Dwi juga menjelaskan peran Kejaksaan menurut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres tersebut disebutkan bahwa Jaksa Agung bertugas untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved