Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Hotman Paris Desak Menhub Revisi Permenhub No 77 Tahun 2011: Rancu & Bisa Disalahgunakan Maskapai

Hotman Paris menyoroti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Menurutnya, Permenhub tersebut payah dan merugikan korban jatuhnya pesawat.

kompas.com
Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapannya mengenai Pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh pada, Senin (29/10/2018). 

Tentu perusahaan penerbangan sebelum membayar Rp 1,25 miliar dia akan minta kepada keluarga korban surat rilis and riset untuk tidak menggugat ganti rugi.

Sehingga pada akhirnya nyawa manusia itu seolah-olah hanya dinilai Rp 1,25 miliar.

Akan disalahgunakan itu Peraturan Menteri Perhubungan karena isinya kurang bagus draftnya," pungkasnya.

Lebih lanjut, Hotman Paris mempertanyakan apakah ada bedanya ganti rugi untuk penumpang dalam kecelakaan pesawat yang disebabkan karena keadaan alam dengan kelalaian.

"Bapak Menteri Perhubungan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, saya ada pertanyaan, kalau pesawat jatuh karena halilintar atau karena keadaan alam pesawatnya itu layak terbang tapi karena halilintar, bedanya ganti rugi terhadap penumpang apabila pesawatnya tidak layak terbang, bedanya apa? Atau karena kelalaian. Tentu berbeda," kata bapak tiga anak itu.

Maka dari itu, Hotman Paris meminta Menteri Perhubungan untuk segera merevisi Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 karena dianggap merugikan penumpang.

"Bagaimana nyawa hanya dibatasi Rp 1,25 miliar. Memang di pasal 23 boleh menuntut tapi itu kan jadi rancu," jelasnya.

Hotman Paris kemudian memberikan nasihat hukum kepada Menteri Perhubungan untuk melindungi korban jatuhnya pesawat.

Lantaran menurutnya keluarga korban berhak menuntut ganti rugi kepada pihak maskapai dan pembuat pesawat.

"Tolong bapak Menteri Perhubungan perintahkan ke perusahaan penerbangan.

Kalau perusahaan penerbangan mau membayar menganti rugi Rp 1,25 miliar sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 yang peraturannya isinya payah, parah.

Tolong perintahkan Menteri Perhubungan dan perintahkan kepada perusahaan penerbangan jangan minta syarat surat tidak akan menuntut ganti rugi apabila keluarga korban mau menerima Rp 1,25 miliar tersebut.

Sebab dengan demikian, maka nyawa manusia harganya menjadi cuma Rp 1,25 miliar," ungkap Hotman Paris. 

Berikut bunyi Pasal 2, 3, dan 23 dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011:

BAB II

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved