Hotman Paris Desak Menhub Revisi Permenhub No 77 Tahun 2011: Rancu & Bisa Disalahgunakan Maskapai
Hotman Paris menyoroti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Menurutnya, Permenhub tersebut payah dan merugikan korban jatuhnya pesawat.
Penulis: Rohmana Kurniandari | Editor: Putradi Pamungkas
JENIS TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT DAN BESARAN GANTI KERUGIAN
Pasal 2
Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap :
a. penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
b. hilang atau rusaknya bagasi kabin;
c. hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat
d. hilang, musnah, atau rusaknya kargo;
e. keterlambatan angkutan udara; dan
f. kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Pasal 3
Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-Iuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;
b. penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang sematamata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per penumpang;
c. penumpang yang mengalami cacat tetap, meliputi :
1) penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang; dan