Satpol PP Solo Seret 3 Pembuang Sampah di Sungai ke Meja Hijau
Agus mengatakan 3 pelaku tersebut tertangkap basah membuag sampah di sungai beberapa waktu lalu
Penulis: Imam Saputro | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo berencana melimpahkan berkas pemeriksaan terhadap tiga pembuang sampah ke sungai kepada pengadilan.
Para pembuang sampah ke sungai ini akan dikenai hukuman pidana ringan.
Langkah tegas tersebut untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
“Sekarang masih proses merampungkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan), pekan depan kami serahkan ke pengadilan,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP, Agus Sis Wuryanto, Sabtu (1/12/2018).
• Kemensos Ingin Penerima Bantuan PKH Bisa Mandiri 3 hingga 5 Tahun Mendatang
Agus mengatakan 3 pelaku tersebut tertangkap basah membuag sampah di sungai beberapa waktu lalu.
“Satu satpam, dan 2 itu penjual angkringan,“ terangnya.
Pelimpahan berkas ke pengadilan itu, kata Agus, untuk menimbulkan efek jera bagi oknum warga yang kerap membuang sampah di sungai.
Merujuk Perda Nomor 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar larangan membuang sampah di sungai bakal disanksi pidana maksimal tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.
• Macan Kembali Serang Ternak Warga Jatiyoso Karanganyar
Sebelumnya Satpol hanya sebatas menjerat pelaku dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa tindak lanjut ke Pengadilan.
“Dengan ke pengadilan ini semoga bisa jadi peringatan yang lain agar tidak buang sampah sembarangan,” ungkap Agus.
Memasuki musim penghujan, Satpol PP juga meningkatkan pengawasan tertutup di setiap jembatan danbantaran sungai di Solo. (*)