IUPK Sementara Sudah Kedaluwarsa, Freeport Ajukan Perpanjangan Izin
Sebab, IUPK Sementara itu hanya berlaku selama satu bulan, sehingga sejak 30 November 2018 lalu, masa berlaku izin bulanan itu sudah habis
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah kedaluwarsa.
Sebab, IUPK Sementara itu hanya berlaku selama satu bulan, sehingga sejak 30 November 2018 lalu, masa berlaku izin bulanan itu sudah habis.
Maka normalnya, per 1 Desember 2018 ini, PTFI sudah mengantongi perpanjangan IUPK Sementara.
Vice President Corporate Communication PTFI Riza Pratama mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan perpanjangan izin tersebut.
• Jokowi Baru Tahu Program Kirim Buku Gratis Terkendala Masalah Anggaran
Namun, hingga kini, Riza mengaku bahwa PTFI belum mengantongi IUPK Sementara untuk bulan Desember ini.
“Kami sudah mengajukan perpanjangan"
"(Sampai sekarang) belum dapat konfirmasi,” kata Riza sepeti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (2/12/2018).
Saat dikonfirmasi, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM yang baru dilantik pada 21 November 2018 lalu, Yunus Saefulhak enggan berkomentar mengenai izin PTFI.
Sebab sebut Yunus, kini sumber informasi hanya satu pintu, yakni melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Bambang Gatot Ariyono.
• Pemulangan Aliansi Mahasiswa Papua di Surabaya Berjalan Kondusif
Yang jelas kata dia, perizinan untuk PTFI sedang diproses, dan selagi IUPK definitif belum rampung, maka perpanjangan IUPK Sementara otomatis akan diberikan.
“Saya no comment, Pak Dirjen saja yang mengumumkan, satu sumber saja (untuk IUPK Sementara) lagi diproses, otomatis itu,” ujar Yunus.
Lebih lanjut, Bambang bilang, saat ini pihaknya masih memproses penerbitan IUPK untuk PTFI.
Sayang, Bambang telah menjelaskan sudah sejauh mana proses tersebut, dan kapan IUPK tersebut bisa diterbitkan.
“IUPK sedang dalam proses ya,” kata Bambang, singkat.
• AirAsia Raih Predikat Maskapai Penerbangan Murah Terbaik Dunia
Penerbitan IUPK definitif untuk PTFI sendiri menjadi satu paket dalam penyelesaian proses divestasi 51,23 pesen saham PTFI oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).