Dianggap Telah Hina Soeharto, Wasekjen PDI-P Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Laporan itu dilakukan setelah Basarah menyebutkan bahwa maraknya praktik korupsi di Indonesia dimulai sejak era Presiden Soeharto
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Ahmad Basarah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (3/12/2018) malam, karena ucapannya yang dinilai telah menghina Soeharto, Presiden kedua RI.
Laporan tersebut dilayangkan Rizka Prihandy yang mengaku sebagai perwakilan komunitas Hasta Mahardi Soehartonesia.
Laporan itu dilakukan setelah Basarah menyebutkan bahwa maraknya praktik korupsi di Indonesia dimulai sejak era Presiden Soeharto.
Basarah kemudian menyebut Soeharto sebagai guru dari korupsi di Indonesia.
• Prakiraan Cuaca Selasa (4/12/2018), Kota Solo dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan
Pernyataan Basarah itu merupakan respons dari pidato calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto di sebuah forum internasional di Singapura yang menyebut situasi korupsi di Indonesia seperti kanker stadium 4.
"Saya hanya menjalankan tugas sebagai warga negara yang baik, saya mendapatkan berita ini, kami lihat di media bahwa ada ujaran kebencian terhadap bapak bangsa kita yaitu mantan presiden ke dua kita Bapak Soeharto," ujar Rizka, Senin malam.
"Di sini kami terpanggil sebagai para loyalis dan pecinta Pak Harto untuk melaporkan ini, agar menjadi tindakan hukum yang lebih baik ke depannya," lanjut dia.
Rizka menilai ujaran Basarah menimbulkan kerugian secara imateriil bagi para loyalis Soeharto.
• Pangdam dan Kapolda Papua Pimping Langsung Penyelidikan Dugaan Tewasnya 31 Pekerja Jembatan di Nduga
Kuasa Hukum Rizka, Heriyanto mengatakan, kliennya melaporkan Basarah atas dugaan tindak pidana penghinaan dan penyebaran berita bohong (hoaks).
"Pasal yang didugakan ke terlapor adalah diduga melanggar Pasal 156 juncto Pasal 14 dan 15 KUHP"
"Kami membawa barang bukti berupa kliping berita media online tekait pernyataan tersebut," ujar dia.
Tak hanya di Polda Metro Jaya, Senin malam Basarah juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang pelapor bernama Anhar.
• TKI dari Karanganyar Ini Meninggal Tercebur Laut Gwangdo Korsel, Begini Nasib Keluarganya
Menurut Anhar, pernyataan yang dilontarkan Wakil Ketua MPR itu keji.
Pasalnya tidak ada satu pun putusan pengadilan berkekuatan tetap yang menyatakan Soeharto bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. (Kompas.com/Sherly Puspita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dianggap Hina Soeharto, Wasekjen PDI-P Dilaporkan ke Polda"