Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilpres 2019

Seorang Warga Laporkan BPN Prabowo-Sandi ke Bawaslu Terkait Temuan Spanduk #JkwBersamaPKI

BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu oleh Arthur Yudi Wardana terkait ditemukannya spanduk bertuliskan #JKWBersamaPKI di Jakarta.

Editor: Hanang Yuwono
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Pelapor Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (6/12/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tim Prabowo-Sandiaga dilaporkan seorang warga bernama Arthur Yudi Wardana terkait ditemukannya spanduk bertuliskan #JKWBersamaPKI di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Pasangan calon itu kan ada larangan untuk menyampaikan hal-hal yang tidak benar," kata Ketua Umum Advokat Indonesia Maju yang mendampingi Arthur, Sandi Situngkir saat dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018).

Prabowo Subianto, AHY, dan Anies Baswedan Hadiri Haul Habib Ali bin Abdurrahman Al Habsyi Kwitang

"Kemudian pasal yang lain ada ketentuan dilarang melakukan provokasi."

"Tentu saja provokasi itu sumbernya itu kan ada niatan. Sudah mengetahui tidak benar, tapi tetap saja disampaikan," sambungnya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Pelapor menduga spanduk tersebut ada kaitannya dengan tim Prabowo-Sandiaga, lantaran memuat foto wajah Prabowo dan Sandiaga.

Sandiaga Uno Persilakan Bawaslu Usut Keberadaan Spanduk #JokowiBersamaPKI di Tanah Abang

Pasal yang dituduhkan pelapor dalam aduannya yaitu Pasal 280 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang memuat larangan-larangan dalam kampanye.

Alat bukti yang dibawa berupa foto dan video spanduk bertuliskan #JKWBersamaPKI dan beberapa pemberitaan di media sosial.

Pelapor berharap, Bawaslu dapat melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kampanye ini.

Jokowi Curhat tentang PKI kepada Yusril Ihza Mahendra

Sebelumnya, berdasar foto di media sosial, spanduk dengan memuat lima tagar, yakni #PKIBerkedokPancasila, #JKWBersamaPKI, #JKWHoakNasional, #JKWSontoloyoNasional, dan #JKWGenderuwoNasional.

Tertulis juga kalimat "2019 Tenggelamkan PKI".

Spanduk itu juga memuat foto calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyebut, spanduk yang sebelumnya terlihat terpasang di kawasan Tanah Abang itu bermuatan menghasut dan mengadu domba. Hal itu merujuk pada Pasal 1 huruf d Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebagai langkah awal, Bawaslu bersama sejumlah pihak terkait telah melalukan penurunan terhadap spanduk tersebut.

Saat ini, Bawaslu DKI tengah melakukan penyelidikan mengenai siapa pemasang spanduk itu. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel di atas sebelumnya dipublikasikan Kompas.com dengan judul: BPN Prabowo-Sandi Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Spanduk #JkwBersamaPKI

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved