Uang Keluaran 1998-1999 Bakal Tak Laku Lagi Per 30 Desember 2018, BI Solo Siap Layani Penukaran
Bank Indonesia (BI) menyebut uang rupiah keluaran 1998 tidak akan berlaku lagi untuk bertransaksi per 30 Desember 2018 mendatang.
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Junianto Setyadi
Humas Bank Indonesia Perwakilan DKI, Jakarta Rizky Utama, mengatakan, keberadaan kantor Bank Indonesia tidak tersebar hingga pelosok kecamatan di Indonesia.
Kantor Bank Indonesia hanya ada satu di setiap provinsi atau beberapa kota saja, tapi enggak ada di seluruh pelosok kecamatan" kata Rizky kepada Kompas.com, Senin (3/12/2018).
• Bank Indonesia Solo Sebut Inflasi Kota Solo hingga Akhir Tahun Diprediksi Aman
"Batas waktunya hingga 30 Desember tahun ini karena batas waktu untuk penukaran ke Bank Indonesia maksimal 10 tahun sejak diumumkan tidak berlaku," lanjut dia.
Masyarakat tidak dapat menukarkan uang yang tidak berlaku itu di bank umum karena batas waktu penukaran uang di bank umum maksimal lima tahun sejak diumumkan pencabutan dan penarikan uang itu.
"Penukaran uang dulu memang bisa dilakukan melalui bank umum (bank swasta dan negeri) yang tersebar hingga seluruh kecamatan di Indonesia," katanya.
"Tapi, batas maksimal untuk ditukarkan ke bank umum maksimal lima tahun sejak diumumkan."
• Presiden Jokowi tak Akan Beri Toleransi Koruptor yang Larikan Uang Hasil Korupsi ke Luar Negeri
"Jadi sekarang sudah enggak bisa," kata Rizky.
Adapun Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Pecahan Ini Bakal Tak Berlaku, Masyarakat Diimbau Tukar Uang di BI
(*)