Pemilu 2019
Bawaslu Sukoharjo Tertibkan APK di Pabelan Kartosuro
Bawaslu Sukoharjo kembali menertibkan APK yang melanggar peraturan di depan Kantor Balai Desa Pabelan, Kartosuro, Sukoharjo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bawaslu Sukoharjo kembali menertibkan APK yang melanggar peraturan, Jumat (7/12/2018) pagi.
Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan adalah sebuah baliho di Jalan Jenderal Ahmad Yani di depan Kantor Balai Desa Pabelan, Kecamatan Kartosuro, Sukoharjo.
Divisi Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto, mengungkapkan baliho tersebut berada di jalan protokol dan di depan tempat dinas yang merupakan area putih.
Hal ini sesuai Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Alat Peraga Kampanye.
"Kita dapat informasi jika ada APK di area putih, paginya langsung kita tertibkan," Kata Eko.
• Bawaslu Karanganyar Tertibkan APK yang Langgar Aturan
Penertiban dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Kartasura, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, dan Satpol PP Sukoharjo.
"Di dalam baliho terdapat logo parpol, foto caleg, dan nomor yang sudah memenuhi syarat sebagai APK," kata Eko.
Penertiban APK ini menambah jumlah APK yang ditertibkan di kawasan Kecamatan Kartasura.
Menurut Eko, pihaknya sudah menertibkan 11 baliho, 24 spanduk, 41 banner, dan 243 bendera di Kartasura.
Eko berharap semua peserta Pemilu 2019 bisa menaati peraturan yang, khususnya tentang pemasangan APK. (*)