Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Majelis hakim PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Pembacaan Nota Pembelaan Ahmad Dhani

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa Ahmad Dhani

TRIBUNNEWS.COM/ABRAHAM DAVID
Penasihat hukum Ali Lubis (kiri), anak ketiga Dul Jaelani (kedua kiri), Musisi Ahmad Dhani Prasatyo (kedua kanan), dan Penasihat Hukum Hendarsam Marantoko (kanan) memberi sedikit keterangan sebelum mulai melakukan persidangan, di depan Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa Ahmad Dhani pada persidangan yang digelar, Senin (10/12/2018).

Penundaan lantaran Dhani merasa perlu merevisi pledoinya yang rencananya akan dibacakan hari ini.

"Jadi majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyusun kembali untuk satu minggu ke depan," ujar Hendarsam di PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, meskipun pledoi dari terdakwa baik secara lisan dan tertulis ditunda, pledoi yang dibacakan oleh tim penasehat hukum tetap dibacakan.

Bandar Sabu-sabu di Jambi yang Ikut Jaringan Malaysia Tewas Ditembak Mati

Dalam pembacaannya di persidangan, tim penasehat hukum menguraikan alasan mengajukan pledoi atas tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa kepada Dhani.

Dibacakan oleh Hendarsam Marantoko, tim penasehat hukum menjabarkan tiga poin kesimpulan dari nota pembelaan tersebut.

Hendarsam mengatakan, pada poin pertama adalah memohon kepada majelis hakim untuk menerima pembelaan terdakwa.

1,5 Bulan Menikah, Evi Masamba Umumkan Kehamilan Anak Pertama

Kedua adalah menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana atas Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Ketiga adalah menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo bebas dari segalan tuntutan hukum"

"Dan, mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa," kata Hendarsam.

Diberitakan sebelumnya, Dhani dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara. (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Pembacaan Nota Pembelaan Ahmad Dhani Ditunda"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved