Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Inilah 4 Tips dari Kemendagri untuk Menghindari Penyalahgunaan E-KTP

Tjahjo Kumolo mengatakan, ada empat langkah yang akan dilakukan Kementerian Dalam Negeri untuk mengantisipasi terjadinya kasus penjualan blangko EKTP.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Rina Ayu/Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo 

TRIBUNSOLO.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ada empat langkah yang akan dilakukan Kementerian Dalam Negeri untuk mengantisipasi terjadinya kasus penjualan blangko kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau KTP-el.

Penjualan blangko ini terungkap melalui investigasi yang dilakukan tim harian Kompas dan kemudian ditindaklanjuti Kemendagri.

Blangko e-KTP diketahui dijual di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan platform toko daring.

Penjual Blangko EKTP Ditangkap, Pelakunya adalah Anak Mantan Kadisdukcapil Tulangbawang Lampung

Langkah itu, pertama, di internal Ditjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan jajaran di bawahnya ditetapkan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan KTP elektronik.

"Pengawasan secara berjenjang diperketat," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Selasa (11/12/2018).

Kedua, dari sisi eksternal, Kemendagri berharap peran masyarakat secara proaktif melaporkan setiap temuan pemalsuan, penyalahgunaan, dan praktik pemalsuan dokumen negara dalam hal ini KTP-el.

"Masyarakat dapat melaporkan ke hotline Kemendagri di nomor 15000537," kata Tjahjo.

Kemudian, langkah ketiga, gunakan card reader dan hak akses data kerja sama dengan dukcapil jika masyarakat hendak memperoleh informasi untuk kepentingan pribadi.

"Keempat, semua KTP-el yang sudah tidak terpakai harus dipotong agar semua secara fungsional tidak dapat digunakan lagi," kata Tjahjo.

Fadli Zon Sebut Kemendagri tak Mampu Tangani Masalah e-KTP

Sebelumnya, penelusuran tim Kompas menemukan blangko KTP-el dengan spesifikasi resmi milik pemerintah yang diperjualbelikan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko platform jual-beli secara daring di Tokopedia.

Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.

Ancaman hukumanya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 4 Langkah Kemendagri Cegah Penyalahgunaan E-KTP"
Penulis : Christoforus Ristianto

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved