Hasil Putusan Mahkamah Agung Soal Kasus Baiq Nuril, Ini Poin yang Memberatkan dan Meringankan
Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus yang menjerat mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram, Baiq Nuril
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus yang menjerat mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram, Baiq Nuril, telah diunggah di situs putusan.mahkamahagung.go.id.
Melalui putusan ini, majelis hakim menyatakan Baiq Nuril Bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara serta denda RP 500 juta.
Dalam putusan dengan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2018 itu, majelis hakim menyebutkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan vonis Baiq Nuril.
Untuk poin yang memberatkan, Nuril disebut telah membuat malu keluarga mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim.
"Akibat perbuatan terdakwa tersebut karier saksi Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti, keluarga besar malu, dan kehormatannya dilanggar," demikian isi putusan MA yang dikutip Kompas.com, Jumat (14/12/2018).
• 626 Peserta Dinyatakan Lolos SKD Kemenag Yogyakarta, Berikut Jadwal dan Lokasi Tes
Sementara itu, faktor yang meringankan Nuril adalah belum pernah dihukum dan memiliki 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang.
Nuril sebelumnya dinyatakan bebas dari tuduhan oleh Pengadilan Negeri Mataram.
Namun, kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Majelis Hakim MA pun mengabulkan permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Mataram.
• Ciptakan Pemilu Damai, Perwakilan KPU hingga Bawaslu Solo Gelar Diskusi Publik
Hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan Nuril dari tuduhan.
"Menyatakan Terdakwa BAIQ NURIL MAKNUN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'," demikian isi putusan itu.
Majelis hakim yang menangani kasus ini adalah Ketua Majelis Sri Murwahyuni dan hakim anggota Maruap Dohmatiga Pasaribu dan Eddy Army.
Adapun, Nuril merupakan mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram yang terjerat kasus UU ITE.
• Tol Salatiga-Kartasura Mulai Dioperasikan 20 Desember 2018
Nuril diproses hukum atas pelanggaran UU ITE karena tuduhan penyebaran rekaman telepon kepala sekolah tenpatnya bekerja yang bermuatan asusila.
Sementara, tindakan asusila yang dilakukan kepala sekolah tidak diusut.
Atas vonis ini, Baiq Nuril dan kuasa hukum berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. (Kompas.com/Jessi Carina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MA Dipublikasi, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Baiq Nuril "