Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Zumi Zola Minta Dirawat di Luar Lapas setelah Tinggal di Lapas Sukamiskin selama 4 Hari

Belum genap seminggu ditahan di Lapas Sukamiskin, Zumi Zola sudah minta ijin berobat di luar lapas.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/10/2018). 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang menjadi terpidana kasus korupsi, kini sudah mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis 6 tahun pidana penjara.

Zumi Zola sudah dieksekusi Jumat (14/12/2018) pekan lalu.

Namun masih menjalani masa pengenalan lingkungan dan ditahan di ruangan khusus atau belum ditempatkan di kamar tahanan pada umumnya.

Dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, belum genap seminggu ditahan di Lapas Sukamiskin, Zumi Zola sudah minta ijin berobat di luar lapas.

Dia mengaku menderita diabetes.

"Kondisinya yang bersangkutan sehat, tapi harus mendapatkan perawatan berkaitan dengan diabetes, harus disuntik insulin."

"Suntik insulinnya dibawa yang bersangkutan tapi tidak dibawa ke kamarnya, harus di poliklinik," kata Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Tejo Herwanto di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Senin (18/12/2018).

Kemendagri segera Kirim Surat Pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi pada Presiden

Sejak dieksekusi pekan lalu karena penyakitnya itu, ia sempat meminta perawatan di rumah sakit.

Namun, permohonan itu ditolak.

"Yang bersangkutan meminta perawatan kesehatan lebih. Saya bilang kalau bisa di sini kenapa harus keluar jadi tidak kami izinkan, cukup di poliklinik lapas," ujar Tejo Herwanto.

Saat ini Zumi Zola sedang menjalani masa pengenalan lingkungan. Itu dilakukan paling lama hingga sepekan.

Konsekuensinya, Zumi belum bisa dikunjungi.

"Gak bisa dikunjungi dulu, selama pengenalan lingkungan yang bersangkutan jalani pemeriksaan kesehatan, pemahaman regulasi dan memberitahu peraturan kehidupan di lapas," katanya.

Dalam kasus yang menjerat mantan aktor itu, Zumi terbukti menerima gatifikasi senilai Rp 40 miliar, 177,300 Dollar AS, dan 100 ribu Dollar Singapura selama menjabat sebagai gubernur.

Zumi Zola juga dinyatakan memberi suap dengan total Rp 16,4 miliar lebih kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved