Kasus Hak Milik Tanah Kentingan Baru Jebres, Ketua DPRD Solo : Kedua Belah Pihak Harus Legowo
Kedua belah pihak yakni pemilik lahan dan warga yang menempati Kentingan Baru Jebres Solo, diminta saling legowo
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kedua belah pihak yakni pemilik lahan dan warga yang menempati Kentingan Baru Jebres Solo, diminta saling legowo.
Ketua DPRD Solo, Teguh Prakoso meminta kedua belah pihak antara pemilik lahan dari swasta dan warga untuk menghormati kesepakatan yang telah dijalin.
Apalagi lanjut dia, juga sebelumnya sudah ada keputusan pengadilan secara sah.
"Harusnya saling legowo. Kalau misalnya masih bisa, dikomunikasiman lagi," kata dia, Rabu (19/12/2018).
• Kantor Pertanahan Nasional Karanganyar Rampungkan 1106 Sertifikat Tanah Desa Nglebak Tawangmangu
Menurut dia, beruntung proses eksekusi yang dikawal personel kepolisian hingga TNI tidak menimbulkan korban.
Pasalnya lanjut dia, kondusifitas dan keamanan Kota Bengawan wajib dijaga menjelang Pilpres dan Pileg 2019.
"Sebenarnya kalau sudah ada titik temu, ya sudah harus menghormati satu sama lain," tuturnya.
• Januari 2019, Ponsel Tiga Kamera Oppo R17 Pro Mulai Dijual di Indonesia
Dia menambahkan, pihaknya meminta Pemkot ikut memantau eksekusi yang akhirnya merobohkan bangunan warga tersebut.
"Kami belum bisa mengusulkan ke rumah susun (rusun) atau yang lain, Pemkot yang lebih tahu di mana akan ikut mengurusi warganya," aku dia. (*)