Pembunuhan di Boyolali: Niat Membunuh Muncul Usai Tenggak Miras & Takut Utangnya Diadukan ke Majikan
Niatan membunuh rekannya sendiri muncul dari hati pelaku Fajar Sigit Santoso (19) usai menenggak sebotol minuman keras (miras) oplosan.
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Niatan membunuh rekannya sendiri muncul dari hati pelaku Fajar Sigit Santoso (19) usai menenggak sebotol minuman keras (miras) oplosan di Tugu Jagung, Jalan Merdeka Timur, kawasan Alun-alun Kidul Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Hal itu terungkap saat TribunSolo.com mengikuti rangkaian rekontruksi atau reka ulang dugaan pembunuhan disertai pemerkosaan yang menimpa kasir toko bangunan bernama Eka Rakhma Apriliyanti Ifada (24) warga Desa Ngadigunung, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.
Saat diminta tim Satreskrim Polres Boyolali untuk mempraktekkan adegan demi adegan di tempat ketiga setelah indekos dan warung itu, pelaku cukup lancar memperagakannya.
• Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Boyolali, Pelaku Sempat Ajak Korban Jalan-jalan
"Selanjutnya gimana," celetuk seorang anggota Satreskrim Polres Boyolali, Rabu (19/12/2018).
Pelaku lantas mengaku menenggak sebotol miras oplosan yang didapatkannya dari kawasan Sonolayu sebelum mengajaknya untuk melanjutkan kembali jalan-jalan, di antaranya ke daerah Solo.
"Saya minta Eka (korban) menunggu di pinggir jalan, kemudian saya minum miras dalam botol di belakangnya," tutur pelaku.
Setelah miras habis, dalam hatinya timbul niat untuk menghabisi nyawa rekan sekerjanya setelah korban kembali menanyakan hutang Rp 400 ribu yang merupakan uang pemasukan toko.
"Soalnya saya kesal, kan mau dilaporkan pada majikan juga," jelasnya.
• Rekontruksi Pembunuhan dan Perkosaan Kasir Toko Bangunan di Boyolali Akan Dilakukan Jam 08.30
Untuk diketahui, kasus dugaan pembunuhan dan perkosaan kasir toko bangunan bernama Eka Rakhma Apriliyanti Ifada (24) warga Desa Ngadigunung, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah itu dilakukan Eka Fajar Sigit Santoso (19) karena masalah piutang Rp 400 ribu.
Adapun aksi bejatnya dilakukan di tegalan atau kebun Dukuh Banjarsari RT 02 RW 01, Desa Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali pada 2 Desember 2018 lalu. (*)