Mahfud MD dan Said Didu Bahas Maraknya Korupsi: Koruptornya Bersarang di Pemerintah Maupun Oposisi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan rekannya, Said Didu, berbicara tentang korupsi di Indonesia.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berbicara tentang korupsi di Indonesia.
Berbicara tentang korupsi, Mahfud MD menilai jika praktik korupsi di Indonesia terus merajalela.
Mahfud MD berbicara tentang korupsi terkini, yang terjadi di jajaran kemenpora dan KONI.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana sebagai tersangka.
Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.
Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Terkait kasus korupsi yang marak terjadi, Mahfud MD mengatakan bahwa teori 'demokrasi memerangi korupsi' tak berlaku di Indonesia.
Pasalnya, ia menilai bahwa korupsi dilakukan melalui proses demokrasi.
Bahkan koruptornya bersarang di pemerintahan maupun di oposisi.
Hal itu diungkapkan oleh Mahfud MD melalui kicauan Twitternya, Rabu (20/12/2018).
Berikut ini kicauannya.
"Hr ini bcr korupsi, yuk. Korupsi di Indonesia trs merajalela.
Ada yg bilang, teori bhw demokrasi adl jalan memerangi korupsi tak berlaku di Indonesia.
Korupsi disini dilakukan melalui proses demokrasi.