Berkas Kasus Vlog Idiot Lengkap, Apakah Ahmad Dhani Akan Ditahan? Ini Penjelasan Kajati Jatim
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyatakan berkas kasus vlog idiot yang melibatkan musisi Ahmad Dhani sudah lengkap.
TRIBUNSOLO.COM, SURABAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyatakan berkas kasus vlog idiot yang melibatkan musisi Ahmad Dhani sudah lengkap.
Saat ini, jaksa sedang menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka Ahmad Dhani dari penyidik Polda Jawa Timur.
"Berkas Ahmad Dhani sudah lengkap alias P21 sejak 3 Januari lalu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Sinarta, Jumat (4/1/2019), di Surabaya.
"Kami sekarang sedang menunggu polisi menyerahkan barang bukti kasus dan tersangkanya," ujar dia dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
• Petugas Polda Jatim Sita Akun Instagram Ahmad Dhani untuk Barang Bukti Kasus Vlog Idiot
Apakah Ahmad Dhani nanti ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik.
"Penyidik punya pertimbangan sendiri tersangka ditahan atau tidak," jelasnya, Jumat (4/1/2019).
"Itu nanti urusan penyidik," ujarnya,
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, saat beberapa bulan lalu pentolan Dewa 19 itu dinyatakan berstatus tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur, Ahmad Dhani juga tidak ditahan.
• Jarang Unggah Foto Ahmad Dhani, Mulan Jameela Pamerkan Potret Sang Suami Bersama Putra Bungsunya
Saat itu, penyidik beralasan bahwa ancaman hukuman dari kasus Ahmad Dhani di bawah 5 tahun, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan kepada mantan suami Maia Estianty tersebut.
Adapun Ahmad Dhani menjadi tersangka karena diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 Pasal 27 ayat 3 terkait dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Ancaman hukuman maksimal perkara itu empat tahun penjara.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus Ahmad Dhani lengkap agau memenuhi syarat materiil maupun formil sejak 3 Januari 2019 lalu.
• Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Sudah P21, Ahmad Dhani Segera Disidang
Berkas kasus Ahmad Dhani sempat dikembalikan penyidik kejaksaan ke penyidik polisi karena dinilai belum lengkap.
Sebelumnya Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "Idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya.
Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani. (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berkas Kasus Vlog Idiot Lengkap, Penahanan Ahmad Dhani Tergantung Penyidik