Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mercy Vs Honda Beat di Solo, Kuasa Hukum Iwan Adranacus Pertanyakan Dasar Tuntutan JPU

Koordinator kuasa hukum terdakwa kasus Mercy vs Honda Beat, Joko Haryadi, mempertanyakan dasar tuntutan yang dilayangkan JPU kepada Iwan Adranacus.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Iwan Adranacus (kiri) dan Suharto (kanan) yang merupakan ayah Eko Prasetyo usai sidang pembacaan tuntutan di PN Solo, Selasa (8/1/2019).  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Koordinator kuasa hukum terdakwa kasus Mercy vs Honda Beat, Joko Haryadi, mempertanyakan dasar tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya, Iwan Adranacus.

“JPU mendasarkan tuntutan pada kesaksian 3 orang saksi yang tidak pernah dihadirkan di persidangan, kemudian bisa pakai 338, padahal 3 orang itu tidak dapat dinilai kesaksiannya walaupun di bawah sumpah, karena tidak hadir di pengadilan, sehingga tidak bisa dipakai sebagai dasar,” kata Joko usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (8/1/2019).

“Bagaimana itu menjadi objektif? Orang tersebut menerangkan asal muasal kecelakaan, percekcokan macam-macam,” imbuhnya.

Joko menganggap, bahwa kasus yang dialami terdakwa Iwan Adranacus tersebut merupakan kecelakaan murni dan saksi tidak pernah menyebutkan ada percekcokan.

“Semua akan kami susun di pledoi,” kata dia.

Sementara Iwan mengaku pasrah dan mengikuti proses hukum.

Kasus Mercy vs Honda Beat di Solo, Iwan Adranacus Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

“Saya rasa mereka lebih tahu semuanya, saya ikhlas dan pasrah apapun putusannya,” kata Iwan seusai sidang.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Iwan dihukum 5 tahun penjara.

"JPU meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Iwan Adranacus selama 5 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan," kata JPU saat membacakan tuntutannya.

Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan merampas nyawa seseorang sesuai di pasal 338 tentang pembunuhan atau dakwaan pertama," ujar JPU.

Dalam tuntutan ini, JPU menyatakan juga telah memperhatikan aspek meringankan di antaranya pihak keluarga telah memaafkan terdakwa.  (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved