Kasus Mercy vs Honda Beat di Solo, Iwan Adranacus Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Bos Cat Iwan Adranacus dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bos Cat Iwan Adranacus dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 5 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Satriawan Sulaksono, dan Titik Maryani Agustina dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (8/1/2019).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Krosbin Lumbangaul dengan dua hakim anggota Sri Widiastuti dan Endang Makmun.
Sidang pembacaan tuntutan ini mundur dari sedianya yang akan digelar 13 Desember 2018 lalu.
"JPU meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Iwan Adranacus selama 5 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan," kata JPU saat membacakan tuntutannya.
• Polda Jatim Enggan Berpolemik Soal Bantahan Keterlibatan Artis VA dalam Kasus Prostitusi
Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan merampas nyawa seseorang atau di pasal 338 tentang pembunuhan atau dakwaan pertama," ujar JPU.
Dalam tuntutan ini, JPU menyatakan juga telah memperhatikan aspek meringankan yakni pihak keluarga telah memaafkan terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Iwan Adranacus diduga melakukan pembunuhan dengan cara menabrakkan mobilnya kepada Eko di Jalan KS Tubun, samping Mapolresta Solo, 22 Agustus 2018 lalu.
• Debat Pilpres 2019 Perdana, Prabowo-Sandiaga Akan Angkat Isu Kasus Novel Baswedan
Peristiwa berawal dari cekcok karena masalah lalu lintas, keduanya melakukan aksi saling kejar.
Hingga akhirnya Iwan yang mengendarai mobil Mercedes Benz dengan nomor polisi (nopol) AD 888 QQ menabrak bagian belakang motor Honda Beat nopol AD 5435 OH yang dikendarai Eko.
Akibatnya Eko Prasetio meninggal di lokasi kejadian. (*)