Edy Rahmayadi Tegaskan Tidak Ada Larangan Wartawan Meliput di Kantor Gubernur Sumut
Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Ilyas Sitorus pun mengatakan hal yang sama.
TRIBUNSOLO.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan, tidak ada pelarangan atau penghalangan terhadap wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya di lingkungan kantor gubernur.
Seluruh wartawan, lanjut dia, diizinkan meliput namun harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Siapa yang larang? Saya tak melarang, ini buktinya, kan,” kata Edy, saat menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (16/1/2019).
Dia mengaku, tidak pernah mengeluarkan kebijakan membatasi tugas-tugas wartawan.
• Debat Pilpres Pertama, 2 Paslon Komitmen untuk Tak Saling Serang Personal
Bahkan, Edy kembali mempertanyakan bentuk larangan yang disebut-sebut, apakah ada yang secara tertulis.
“Ada suratnya?” kata dia.
Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Ilyas Sitorus pun mengatakan hal yang sama.
Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung kebebasan pers.
• Kasus Pengaturan Skor, Sekjen PSSI Ratu Tisha Diperiksa 13 Jam oleh Penyidik Satgas Antimafia Bola
Menurut dia, pers memiliki posisi strategis dalam penyebaran informasi kepada publik, menjadi alat kontrol sosial, dan sebagai salah satu pilar demokrasi.
"Wartawan dan media adalah mitra pemerintah yang penting dalam menyukseskan pembangunan"
"Jadi, tidak ada kebijakan larangan meliput, tapi tetap ada aturan yang berlaku dan harus diikuti"
"Kebebasan pers bukan berarti sebebas-bebasnya, tetap ada aturan main sesuai dengan ketentuan dan kode etik jurnalistik,” kata Ilyas.
• Beradar Video Kerusakan Resleting Bagasi, Lion Air Siap Polisikan Penyebar
Pembatasan untuk hal-hal tertentu, lanjut dia, seperti rapat atau pertemuan teknis tertentu yang perlu pembahasan khusus.
Tidak semua pertemuan atau rapat bisa dipublikasi.
Ada juga rapat internal yang masih perlu pembahasan lebih lanjut sehingga belum bisa dipublikasikan, maka dibatasi kehadiran para pesertanya termasuk kalangan wartawan.