Mulai 17 Januari 2019, PT KAI Berlakukan Cetak Boarding Pass untuk Mudahkan Penumpang
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru terkait Check-in (mencetak Boarding Pass), mulai Kamis 17 Januari 2019 pukul 15.00 WIB.
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru terkait Check-in (mencetak Boarding Pass), mulai Kamis 17 Januari 2019 pukul 15.00 WIB.
Menurut rilis yang diterima Tribunsolo.com, Rabu (16/1/2019), di mana aturan tersebut dikeluarkan bertujuan untuk memudahkan para pengguna jasa transportasi Kereta Api (KA).
Aturannya yakni bagi penumpang yang telah mendapatkan bukti pembelian tiket KA (blanko tiket putih, email notifikasi, struk, dan e-ticket) kini sudah dapat melakukan Check-in pada mesin Check-in Counter di semua stasiun online yang melayani KA Jarak Jauh.
• Sepanjang 2018, Realisasi Investasi Kota Solo Mencapai Rp 30 Triliun
Check-In di seluruh stasiun online ini hanya dapat dilakukan mulai H-7 hingga H-1 (24 jam).
Yakni sebelum keberangkatan kereta api.
Misalnya penumpang KA Argo Parahyangan (Gambir‐Bandung) yang akan berangkat tanggal 2 Februari 2019.
Penumpang dapat Check-in di Stasiun Semarang Tawang selambat‐lambatnya tanggal 1 Februari 2019.
• 2019, PT JSN Fokus Garap 3 Proyek Simpang Susun Ruas Tol Solo-Ngawi
Atau 24 jam sebelum jadwal kereta api berangkat.
Jika kurang dari 24 jam, penumpang hanya bisa melakukan Check-in di stasiun keberangkatannya dan stasiun antara sesuai relasi tiket kereta api. (*)