Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ahok Akan Dibebaskan di Mako Brimob Atau Lapas Cipinang? Pihak Lapas Belum Memastikan

Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Cipinang, Prayoga Yolandam mengatakan belum ada keputusan terkait hal tersebut.

Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat Gubernur DKI Jakarta. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, akan bebas murni 24 Januari 2019 setelah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sejak 9 Mei 2017 sebagai terpidana kasus penodaan agama.

Namun, belum jelas akan di manakah nanti dia menghirup udara kebebasan untuk pertama kalinya.

Sebab, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, mengatakan, Ahok akan dipindahkan terlebih dahulu ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Sementara itu, Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Cipinang, Prayoga Yolandam mengatakan belum ada keputusan terkait hal tersebut.

Menteri Yasonna Laoly Tanggapi Bebasnya Ahok pada 24 Januari 2019 Mendatang

“Belum tentu juga. karena pimpinan yang memutuskan, kami tinggal menyiapkan saja,” ucap Prayoga saat dihubungi, Sabtu (19/1/2019).

"Mungkin mendekati hari H baru tahu ya," ujarnya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Karena sosok Ahok berpengaruh, pihaknya khawatir apabila dibebaskan di Lapas Kelas I Cipinang nantinya akan ramai.

“Karena yang bersangkutan ini kan public figure, keamanannya juga akan kami perhatikan ya nanti," ucapnya.

Ahok Dikabarkan Bakal Gabung PDI-P, Hasto Kristiyanto: Biarkan Dia Menikmati Hidupnya Dulu

"Jadi teknisnya masih nunggu situasional,” ucap Prayoga.

Ia pun mencontohkan kasus serupa saat seorang tahanan Lapas Kelas I Cipinang dibebaskan tidak di lapas tersebut.

"Misalnya seorang tahanan sakit dan sudah dinyatakan bebas," katanya.

"Tapi dia dirawat di rumah sakit."

Ahok Tulis Surat Permintaan Maaf dan Bersyukur Tak Terpilih Lagi pada Pilkada DKI

"Kalau tidak bisa jalan, kami lepaskan di rumah sakit," ujar Prayoga.

Prayoga mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Rutan Mako Brimob terkait dimana Ahok akan dibebaskan.

“Ahok bisa saja dilepaskan di Mako Brimob apabila ada surat-surat pelepasan yang dikirimkan dari Lapas Kelas I Cipinang ke Rutan Mako Brimob," katanya.

"Jadi masih situasional,” tutur Prayoga. (Kompas.com/PenulisCynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Belum Dipastikan, Ahok Dibebaskan di Mako Brimob atau Lapas Cipinang 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved