Korban Pelecehan Seksual Baiq Nuril Adukan Nasibnya ke Komisi III DPR RI
Korban pelecehan seksual Baiq Nuril mengadukan nasibnya dalam kasus pelanggaran UU ITE ke Komisi III DPR
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Korban pelecehan seksual Baiq Nuril mengadukan nasibnya dalam kasus pelanggaran UU ITE ke Komisi III DPR.
Nuril didampingi oleh kuasa hukumnya Joko Jumadi, Rieke Diah Pitaloka, dan Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR).
Nuril menjelaskan perjalanan kasusnya kepada anggota Komisi III.
Dia telah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi Mataram.
Namun, putusan Mahkamah Agung menyatakan hal yang sebaliknya.
"Saya berpikir rasa keadilan itu tidak ada di saya"
"Seharusnya yang menyebabkan semua ini, kepsek saya itu harusnya juga merasakan hal yang sama," ujar Nuril di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (22/1/2019).
• Singapura Nyatakan Mundur dari Piala AFF U-22 2019, Rival Indonesia Berkurang
Kepala sekolah yang dimaksud Nuril adalah mantan atasannya di SMA 7 Mataram bernama Muslim.
Muslim melaporkan Nuril dengan tuduhan menyebarkan percakapan yang bermuatan asusila.
Nuril mengatakan, dia juga sudah melaporkan Muslim ke polisi.
Namun, penyelidikannya dihentikan karena tidak cukup bukti.
• Ketua PA 212 Pusat Diperiksa Bawaslu Solo Terkait Dugaan Kampanye pada Acara Tabligh Akbar
Anggota Komisi III Arsul Sani yang memimpin rapat tersebut mempertanyakan rencana Nuril untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Apakah teman-teman sudah mengajukan PK atau belum?" tanya Arsul.
Kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi mengatakan bahwa PK sudah diajukan ke Mahkamah Agung.
Saat ini mereka masih menunggu putusan MA atas PK tersebut. (Kompas.com/Jessi Carina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baiq Nuril Mengadukan Nasibnya ke Komisi III DPR "