Abu Bakar Baasyir Dibebaskan
Mahfud MD Sebut Ba'asyir Bisa Bebas Bersyarat dan Harus Penuhi 2 Ketetapan Konvensi Internasional
Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD, angkat bicara tentang rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat.
Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi," kicau Mahfud MD.
Mahfud MD menambahkan, selain syarat-syarat administratif, ada dua keadaan yang harus dipenuhi oleh Ba'asyir untuk mendapat bebas bersyarat.
Yakni, sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman.
Dan, menurut konvensi internasional yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun.
Jika menilik dari syarat tersebut, Ba'asyir telah memenuhi syarat.
Ia telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Selain itu, usia Ba'asyir juga telah memasuki 80 tahun.
Tercatat, Abu Bakar Ba'asyir lahir pada 17 Agustus 1938 (usia 80 tahun).
"Selain syarat2 administrarif lainnya, bebas besyarat hrs dimulai dgn terpenuhinya keadaan:
1) Menurut hukum positif hrs sdh menjalani 2/3 dari masa hukumannya atau;
2) Mnrt konvenvensi internasional ybs hrs sdh berusia 70 thn," imbuh Mahfud MD.
• Putra Abu Bakar Baasyir Tanggapi Pernyataan Wiranto
Pernyataan Wiranto soal pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Wiranto membacakan sikap resmi pemerintah terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, pada Senin petang (21/1/2019).
Mengenakan kemeja putih, Wiranto mengatakan, atas arahan Presiden Joko Widodo, pejabat terkait masih akan mengkaji permintaan pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme itu.