Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tim Polres Sukoharjo Tangkap Dua Pengguna Narkoba Kelas Teri

Tim Polres Sukoharjo menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Sukoharjo.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Tim Polres Sukoharjo saat menggelar konferensi pers di Ruang Panjura Mapolres Sukoharjo, Selasa (22/1/2019). 

Laporan wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tim Polres Sukoharjo menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Sukoharjo.

Menurut Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP AA Gede Oka saat konferensi pers di Ruang Kejura Polres Sukoharjo, Selasa (22/1/2019), kedua orang ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

"Pelaku berinisial WW (47) ditangkap pada Rabu (9/1/2019) pukul 07.00 WIB di rumahnya di Desa Kayuapak, Polokarto, Sukoharjo," ujar Oka.

Dari tangan WW polisi menyita sisa sabu-sabu seberat 0,5 gram, satu buah sedotan, lima buah plastik klip kosomg dan sebuah HP Vivo.

Ditangkap Polsek Serengan Solo, Pria Ini Akui Konsumsi Sabu-sabu Agar Tetap Prima

Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari pengedar di wilauah Semanggi, Solo, yang saat ini masih DPO.

"Sementara ES (35) warga Desa Majasto, Tawangsari, Sukoharjo ditangkap pada Jumat (11/1/2019) pukul 01.30 WIB, di depan pabrik PT Sritex," ujarnya.

Dari ES polisi menyita satu buah plastik klip, satu buah sepeda motor Suzuki Nex nopol AD 6740 AEB, sebuah HP merek Asus, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

ES mendapatkan barang narkoba dari pengedar dari Klaten yang pernah didatangi polisi tapi tidak ada, dan saat ini jadi DPO.

Enam Pengguna Sabu-sabu yang Ditangkap Polsek Serengan Solo Terancam Hukuman 12 Tahun

"Kedua pelaku pekerjaannya sebagai buruh, dan mereka tidak saling mengenal," katanya.

Kedua pelaku ini pelaku lokal yang menggunakan barang haram tersebut untuk sendiri.

Seorang pelaku WW mengatakan sudah menggunakan sabu sejak satu tahun terakhir.

"Saya biasa membeli dengan harga Rp 300 ribu per paket, yang biasa bisa dipakai 4 kali," katanya.

Alasan WW menggunakan sabu-sabu tersebut untuk membantunya fit saat bekerja.

Kedua pelaku terbukti melanggar pasal 114 (1) jo 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved