Pria Asal Bandung Ditangkap setelah Tipu Korban dengan Modus Beli Handphone Bayar via m-Banking
Warga kelurahan Cangkuang, Bandung,bernama Donny Hariawaan, ditangkap Polsek Laweyan. Penangkapan tersebut dilakukan karena kasus penipuan.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Warga kelurahan Cangkuang, Bandung,bernama Donny Hariawaan, ditangkap Polsek Laweyan.
Penangkapan tersebut dilakukan karena kasus penipuan yang dilakukan pelaku kepada seorang warga Kecamatan Laweyan.
"Korban yang menjual handphone-nya ketemu dengan pelaku," kata Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, Kamis (24/1/2019) siang.
"Dijanjikan dibayar dengan ditransfer lewat M-Banking, pelaku menunjukkan ketikan di handphone sesuai nominal lalu ditunjukkan ke korban," katanya.
Korban terkecoh dan percaya bahwa pelaku benar-benar telah mentransfer sejumlah uang.
Sehingga, korban akhirnya memberikan handphone yang dijual yakni iPhone 6S warna Rose Gold seharga Rp 4.100.000.
Namun, seusai membawa pergi handphone, korban mulai curiga karena tidak ada uang masuk dalam rekeningnya.
Setelah itu, korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Laweyan.
Menurut keterangan pelaku, Donny, aksi penipuan ini bukan yang pertama dilakukannya.
Donny sudah pernah melakukan penipuan di daerah Semarang dan sekitarnya.
Hal tersebut dilakukannya karena tak punya mata pencaharian tetap.
Polisi berhasil mengamankan 1 buah handphone merek Nokia warna merah, 1 buah handphone merek iPhone 7 warna putih beserta dusbook.
Tersangka dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (*)