Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KPK OTT di Lampung

Uang Suap Rp 1,28 Miliar untuk Bupati Mesuji Khamami Sempat Dititipkan di Toko Ban di Lampung Tengah

Tim Penindakan KPK mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1,28 miliar dalam kardus air mineral. Uang itu diduga suap untuk Bupati Mesuji Kham

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.COM/DYLAN
Tim penindakan KPK menunjukkan barang bukti yang disita KPK dalam OTT terhadap Bupati Mesuji Khamami. Khamami diduga menerima fee sekitar Rp 1,28 miliar dari pengusaha bernama Sibron Azis melalui beberapa perantara. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1,28 miliar dalam kardus air mineral.

Uang tersebut diduga merupakan fee proyek yang akan diserahkan ke Bupati Mesuji, Lampung,  Khamami.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengungkapkan, uang tersebut diamankan tim KPK di sebuah toko ban.

"Pada Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, tim KPK mengamankan TH (adik Khamami, Taufik Hidayat, Red) di depan toko ban, Lampung Tengah" kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019) malam.

Bupati Mesuji Khamami Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap

"Tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar," ujarnya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Di sekitar toko ban tersebut, tim KPK yang menggelar operasi tangkap tangan (OTT), juga mengamankan rekan Taufik bernama Mai Darmawan dan sopir Khamami.

Adapun uang tersebut sebelumnya berasal dari pengusaha Sibron Azis.

Kemudian, uang itu dibawa Mai dan seorang swasta bernama Kardinal menuju tempat Taufik di Lampung Tengah.

Setelah Terjaring OTT Bupati Mesuji Khamami Dibawa ke KPK, Tiba Kamis (24/1/2019) Sore

"Uang dititipkan di toko ban menunggu TH datang ke toko ban, dan kemudian uang dipindahkan ke bagasi mobil merah," papar Basaria.

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan Khamami sebagai tersangka.

Selain itu adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus Suap DPRD Kalteng Selama 30 Hari

KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis, dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka.

Keduanya diduga sebagai pemberi suap. 

Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved