Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tolak Remisi untuk Pembunuh Jurnalis, AJI Solo dan PPMI Solo Aksi Galang Tanda Tangan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo dan PPMI Solo mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) remisi I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh jurnalis.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Junianto Setyadi
DOKUMENTASI AJI SOLO
Penggalangan tanda tangan oleh AJI Solo untuk menolak remisi Presiden untuk terpidana kasus pembunuhan jurnalis, I Nyoman Susrama, Jumat (25/1/2019) siang, di kantor AJI Solo. Aksi masih akan berlangsung hingga Sabtu (26/1/2019) hari ini. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surakarta (Solo) dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Surakarta mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama.

Remisi untuk terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, Aa Prabangsa, ini mereka nilai bisa membuat pelaku kekerasan terhadap jurnalis/wartawan menjadi tidak jera.

Pernyataan ini disampaikan AJI Solo dan PPMI Surakarta dalam diskusi dan mimbar bebas di Kantor AJI Solo, Manahan, Solo, Jumat (25/1/2019) siang.

Menurut rilis yang diterima TribunSolo.com, aksi ini disertai penggalangan dukungan untuk pencabutan remisi itu.

Mahendradatta: Berikan Saja Remisi Besar untuk Abu Bakar Baasyir, Enggak Ada Polemik Lagi

Penggalangan tanda tangan masih berlangsung hingga Sabtu (26/1/2019) hari ini.

Dalam mimbar bebas itu, AJI Solo mempertanyakan bagaimana bisa seorang terpidana otak pembunuhan wartawan bisa lolos dalam pemberian remisi.

Sebab, pemberian remisi semestinya juga memperhatikan sensitivitas kasus dan dampak yang ditimbulkan, termasuk dalam kasus-kasus kekerasan lain yang belum terungkap.

"Bagaimana bisa permohonan remisi itu bisa lolos dan ditandatangani oleh Presiden?" kata Chrisna Chanis Cara, jurnalis Solopos yang juga Sekretaris AJI Solo, dalam aksi ini.

Misteri Kematian Dufi, Mantan Jurnalis yang Mayatnya Ditemukan di dalam Drum

"Semestinya Presiden mencermati latar belakang narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi itu," katanya menegaskan.

Secara hukum, katanya, Susrama bisa saja dianggap memenuhi syarat pemberian remisi seperti tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 3/2018.

Namun pemberian remisi terhadap terpidana pembunuhan terhadap jurnalis bisa menyuburkan impunitas bagi pelaku kejahatan serupa lainnya.

"Belum lagi kasus-kasus lain yang belum pernah tersentuh proses hukum," kata kata Ketua AJI Solo, Adib MA.

Lagi, Seorang Jurnalis Saudi Dikabarkan Disiksa hingga Tewas di dalam Tahanan

"Salah satu yang paling nyata adalah kasus pembunuhan Udin (wartawan Bernas, Fuad M Syarifuddin, Red) yang hingga kini belum terungkap."

"Padahal kasus itu sudah terjadi pada 1996."

"Sedangkan Susrama bisa diproses hingga ke pengadilan dengan proses yang melelahkan, tapi kini hukumannya dikurangi," kata  Adib MA.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved