Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Hukum Ahmad Dhani

Jalani Sidang Putusan Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Ditemani Anaknya dan Mulan Jameela

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, menghadiri sidang yang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019)

Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/1/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, menghadiri sidang yang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang kali ini, Dhani ditemani oleh istrinya, penyanyi Mulan Jameela, dan kedua anaknya, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani.

Dhani juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Hendarsam Marantoko.

Saat memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Dhani mengatakan akan menerima apapun keputusan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho.

"Apapun vonisnya nanti, itu jalan terbaik buat saya"

"Saya optimis (tidak bersalah), tidak ada rasa takut, dan tidak khawatir atas apapun keputusan majelis hakim," ujar Dhani kepada wartawan.

Make Over Luncurkan Koleksi Lipstik Krayon

Kuasa hukum Dhani lainnya, Ali Lubis, mengatakan, ia berkeyakinan bahwa majelis hakim akan bijak dalam memberikan vonis kepada kliennya.

"Berdasarkan fakta, apa yang dituduhkan kepada Mas Dhani itu tidak terbukti sama sekali"

"Jaksa tidak bisa menjelaskan golongan mana yang dituduh diberi ujaran kebencian oleh Mas Dhani," ujar Ali.

"Dalam dakwaan jaksa Dhani menulis tiga twit, faktanya Dhani mengakui cuma satu twit, dua twit lain bukan Mas Dhani"

"Kami berkeyakinan Mas Dhani tidak bersalah," ujar Ali.

Ambil Langkah Preventif, Bawaslu Minta Kantor Pos Cegah Pengiriman Tabloid Indonesia Barokah

Jaksa menjerat Dhani dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kasus Ahmad Dhani itu bermula dengan Dhani men-twit pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST kalimat-kalimat yang dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas twitnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menulis pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017. (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jalani Sidang Putusan, Ahmad Dhani Ditemani Anaknya dan Mulan Jameela"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved